Djoko Tjandra Hadapi Vonis Kasus Suap Red Notice Siang Ini

Terdakwa kasus suap Djoko Tjandra
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Senin (5/4). Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi terkait penghapusan namanya dari daftar pencarian orang (DPO).

“Iya (sidang putusan hari ini). Rencana pukul 10.30 WIB,” kata pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo melalui keterangan tertulis dilansir CNN, Senin (5/4).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Djoko Tjandra merupakan terdakwa terakhir yang divonis dalam kasus ini. Sebelumnya, pendiri Grup Mulia itu dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Djoko Tjandra dinilai terbukti telah menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari DPO di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Ia melalui rekannya Tommy Sumardi memberikan uang kepada bekas Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, sebesar Sin$200 ribu dan US$370 ribu.

Kemudian kepada mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo sebesar US$100 ribu.

Selain itu, Djoko juga menyuap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Fatwa MA itu untuk meloloskan Djoko Tjandra dari pidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Ia menyerahkan uang US$500 ribu kepada Pinangki. Uang itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA. Mereka menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.

Dalam pledoinya, Djoko Tjandra meminta majelis hakim berpegang teguh pada fakta-fakta persidangan sebelum menjatuhkan hukuman. Ia meminta hakim mengenyampingkan opini publik yang meminta dirinya dihukum seberat-beratnya.

Djoko Tjandra mengaku siap dihukum apabila terbukti bersalah melakukan suap sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Ia mengklaim niatnya pulang ke Indonesia telah dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menipu dirinya.

Djoko Tjandra diketahui telah berada di luar negeri selama 11 tahun sebelum akhirnya ditangkap di Malaysia tahun lalu.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *