Soroti Kasus Syahganda, Refly Harun: Hanya Di Indonesia, Orang Dihukum Karena Berpendapat Di Twitter

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti kasus Syahganda Nainggolan yang dihukum enam tahun, karena berpendapat di media sosial Twitter.

Refly Harun berpendapat, Syahganda Nainggolan yang mengeluarkan pendapat di akun media sosial Twitter bukanlah suatu bentuk pendapat yang komprehensif.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Bukan sebuah pendapat komprehensif yang disampaikan secara terbuka,” ujar Refly Harun seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Refly Harun yang diunggah Senin, 5 April 2021.

Oleh karena itu, Refly Harun menilai hanya Indonesia saja yang notabenenya negara demokratis namun menghukum orang yang berpendapat di media sosial, seperti halnya media sosial Twitter.

“Hanya Indonesia negara demokratis, yang menghukum orang karena pendapat. Apalagi media sosialnya adalah Twitter,” tutur Refly Harun.

Hal lainnya yang Refly Harun sorot terkait dengan kasus Syahganda Nainggolan adalah, bungkamnya Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan.

Menurut Refly Harun, seharusnya Prabowo Subianto memiliki kontribusi, paling tidak bersuara terhadap ketidakadilan yang menimpa para pendukungnya.

“Prabowo Subianto harusnya memang memiliki kontribusi, paling tidak bersuara terhadap ketidakadilan yang menimpa para pendukungnya,” kata Refly Harun.

Refly Harun menduga, saat ini Prabowo Subianto bungkam dan sedang menikmati jabatannya sebagai Menteri Pertahanan.

Adapun posisi Menteri Pertahanan yang dijabat oleh Prabowo Subianto saat ini, membuat Prabowo Subianto tidak leluasa melampaui bosnya atau Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Permasalahannya dia sudah berstatus anak buah, dan kita tahu bahwa tdk mudah bagi anak buah melampaui bosnya. Karena bosnya adalah Presiden Jokowi, dan sebagai menteri harus taat,” tutur Refly Harun.

Refly Harun menegaskan keinginannya untuk menegakan hukum di Indonesia.

Menurut Refly Harun, untuk menegakkan hukum di Indonesia harus memenuhi dua poin.

Pertama, hukum yang benar itu adalah hukum yang tidak menghukum orang kecuali kalau dia sudah ditentukan kesalahannya.

Kedua, hukum yang menghukum orang sesuai dengan porsinya, barangkali tidak sesuai dengan porsinya. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *