AJV Sampaikan Penghargaan Kapolri Cabut Larangan Media Siarkan Kekerasan Polisi

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Jakarta – Ketua Umum Aliansi Jurnalis Video (AJV) Syaefurrahman Al-Banjary menghargai respon cepat kapolri mencabut larangan media menyiarkan kekerasan yang dilakukan oleh anggota polisi.

Selanjutnya AJV mengingatkan Polri untuk tidak menambah-nambahi pengaturan tentang media agar tidak membuat gaduh dan memberangus hak publik akan informasi. Karena kebebasan media sesungguhnya sudah dijamin dan terikat kode etik jurnalistik dan etika penyiaran.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Aturan tentang media itu sudah cukup dan kebebasan media menyiarkan apa yang menjadi hak publik itu dijamin oleh Undang-undang. Jadi tidak perlu Kapolri melarang media menyiarkan arogansi dan kekerasan yang dilakukan oleh polisi,” kata Syaefurrahman menanggapi Surat Telegram Kapolri tertanggal 5 April 2021.

AJV juga mengingatkan pejabat publik mengkaji lebih dalam tentang hak publik akan informasi sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 dan posisi pejabat publik yang memang perlu dikontrol oleh masyarakat agar pelayanan terhadap masyarakat menjadi berkualitas.

“Salah satu taqdir pejabat dan lembaga publik adalah bersedia dikontrol oleh masyaralat. Itulah sebabnya ada UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 dan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin media bebas memberitakan apa yang menjadi hak masyarakat untuk tahu (right to know), tentu dengan standar etika penyiaran dan jurnalistik,” kata Syaefurrahman Al-Banjary, di Jakarta Selasa (6/4/2021).

Sebelumnya Kapolri mengeluarkan Surat telegram Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 5 April 2021. Poin pertama meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan dan diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

STR itu ditandatangani oleh oleh Kadiv Humas Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri dan diperuntukkan untuk interen kepolisian. Sehari kemudian STR tersebut dicabut setelah mendapatkan protes dari publik.
Pencabutan itu juga merujuk pada UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan KPI tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.

Syaefurrahman yang juga Direktur Eksekutif Pusat Studi Komunikasi Kepolisian (Puskompol) berharap peristiwa ini tidak terulang karena dapat dianggap administrasi kepolisian tidak cermat memahami ketentuan media penyiaran, kegiatan jurnalistik dan keterbukaan informasi publik.

Bahkan dapat dinilai Polri tidak memahami perasaan publik yang justru menghendaki Polri makin transparan dan humanis.
Kabar baiknya, sikap Polri yang responsif terhadap reaksi publik dan langsung mencabut STR tersebut patut dihargai.

Syaefurrahman berharap kejadian ini juga mendorong Polri mempercepat penyelesaian kasus kekerasan yang dialami oleh Jurnalis Tempo Nurhadi yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian di Surabaya.

“Kalau mau dikenal humanis dan dipercaya publik, polisi bisa mengubah gaya pemolisiannya yang benar-benar humanis, bukan menggunakan kekerasan, apalagi terhadap jurnalis,” kata Syaefurrahman Al-Banjary. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *