KPID Jabar Kembali Desak KPI Pusat Jatuhkan Sanksi Penayang Atta-Aurel

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Bandung,- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat kembali merekomendasikan KPI Pusat untuk melayangkan sanksi berupa teguran tertulis kepada salah satu lembaga penyiaran swasta karena menayangkan siaran peristiwa pribadi berupa pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah hingga mengabaikan kepentingan publik.

Ini adalah surat ketiga kalinya setelah sebelumnya melakukan hal yang sama mulai acara siraman, lamaran dan akad nikah. Kesalahan dilakukan tanggal 13 Maret, diulang pada 19 Maret dan 3 April 2021.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami, KPID menerima aduan dari masyarakat tentang tayangan pernikahan Atta dan Aurel, ternyata kasusnya masih sama dengan sebelumnya, yakni menggunakan frekuensai publik untuk kepentingan pribadi,” kata Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet usai rapat pleno Kamis (5 April 2021).

Adiyana Slamet mencatat tayangan pernikahan Atta dan Aurel pada program Barista di salah satu lembaga penyiaran swasta pada 3 April 2021 jam 11.00 hingga 11.30 dan acara Ikatan Cinta Atta-Aurel (Spesial Akad Nikah) 3 April 2021 jam 12.30-15.58). Kedua acara itu memakan waktu atau durasi 90 menit dan 208 menit, kurang lebih total 5 jam.

KPID menyebut apa yang dilakukan salah satu lembaga penyiaran swasta terebut dalam menayangkan acara akad Nikah Atta-Aurel diduga melanggar Standar Program Siaran pasal 11 ayat 1 yang menyatakan: Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

Ayat 2 menyatakan: Program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.

Pasal 13 ayat 2 menyatakan: “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”

Tayangan tersebut juga diduga terdapat adegan Anang Hermansyah sedang merokok dalam proses pernikahan Atta-Aurel. Fakta ini melanggar pasal 27 SPS ayat 2 yang intinya melarang tayangan penggambaran merokok atau hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi khalayak dewasa. Sedangkan program ini ditayangkan pada jam anak-anak yakni 06.00 – 18.00. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *