Pedas, Gatot Nurmantyo ke Hakim Kasus Syahganda: Apabila Putusannya Berdasarkan Pesanan, Anggap Manusia Tuhan

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo/RMOL
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo menghadiri sidang lanjutan terdakwa Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (8/4).

Dalam kesempatan tersebut, Gatot ditemani satu presidium KAMI lainnya, yaitu Rohmat Wahab dan sejumlah Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Saat ditemui usai persidangan, mantan Panglima TNI ini menekankan tugas hakim yang termaktub di dalam Pasal 2 ayat (1) UU 48/2009.

“Tenaga kehakiman jelas diterangkan bahwa peradilan dilakukan demi keadilan yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Gatot dilansir Berita Politik RMOL di ruang Cakra I PN Depok.

Gatot menuturkan, aturan kehakiman itu mengandung makna peradilan tidak boleh dipengaruhi atau berdasarkan pesanan. Karena menurutnya, pengadilan dan hakim adalah perwujudan wakil Tuhan di dunia.

“Maka pertanggungjawaban keputusan ini bukan hanya kepada masyarakat atau publik, tetapi juga kepada Tuhan yang Maha Esa di akhir zaman nanti,” tegasnya.

Maka dari itu, Gatot berharap hakim yang menangani kasus Syahganda ini bisa bersikap adil dan objektif melihat fakta-fakta yang ada di dalam persidangan.

“Apabila keputusan murni berdasarkan fakta hukum yang ada, dan keputusan itu tidak dipengaruhi oleh siapapun juga, saya yakin itu adalah yanag paling benar,” ucapnya.

“Tetapi, apabila keputusan itu berdasarkan pesanan atau pengaruh, ataupun ancaman dari manusia, seperti yang saya katakan tadi bahwa yang mulia hakim menganggap manusia itu sebagai Tuhannya, tidak percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa,” demikian Gatot Nurmantyo menutup.(dbs)

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *