Rakyat Menggugat Komnas HAM & Mahfud MD!

Rakyat Menggugat Komnas HAM & Mahfud MD!
foto: Mahfud MD
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh Marwan Batubara, Badan Pekerja TP3

HajinewsKomnas HAM telah menyampaikan “Laporan Penyelidikan” hasil pemantauan tentang peristiwa pembunuhan enam laskar FPI kepada pemerintah pada 14 Januari 2021. Laporan tersebut menyatakan pembunuhan enam laskar FPI hanyalah pelanggaran HAM biasa. Karena itu, terlepas apakah Komnas HAM mungkin mengalami intervensi, meskipun laporan tidak kredibel, sumir dan diduga sarat rekayasa, maka mungkin karena isinya sesuai “harapan”, laporan tersebut diterima begitu saja oleh pemerintah.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Temuan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Laskar FPI (TP3) yang digali dari saksi-saksi, dokumen dan sejumlah nara sumber, menunjukkan pembunuhan tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 7 dan Pasal 9 UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM. Karena itu saat audiensi dengan sejumlah fraksi di DPR, TP3 telah meminta agar “Laporan Penyelidikan” tersebut dibatalkan.

Pembatalan laporan Komnas HAM yang tidak kredibel memang sangat layak dilakukan, pertama karena Komnas HAM sengaja menggunakan dasar hukum yang tidak tepat atau disengaja misleading agar terhindar dari pembuatan kesimpulan yang mengarah kepada adanya pelanggaran HAM berat. Untuk itu, Komnas memilih UU No.39/1999 tentang HAM sebagai dasar pelaksanaan fungsi/kegiatan. Kedua, sesuai Pasal 76 ayat (1) UU No.39/1999, maka yang dilakukan Komnas HAM mestinya hanya masuk kategori pemantauan, bukan penyelidikan.

Ketiga, sesuai Pasal 89 UU No.39/1999 ayat (3) huruf f, g dan h, agar dapat melakukan fungsi pemantauan, Komnas HAM terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan Pengadilan. Faktanya Komnas HAM belum pernah meminta dan memperoleh persetujuan dimaksud, sehingga hasil pemantauan otomatis tidak valid dan mestinya batal demi hukum jika dijadikan sebagai dasar proses hukum selanjutnya.

Keempat, Komnas HAM dengan sengaja memanipulasi status hasil pemantauan sebagai hasil penyelidikan. Untuk itu pada 8 Januari 2021, melalui keterangan pers bernomor 003/Humas/KH/I/2021 Komnas HAM nekat memberi judul pemantauannya sebagai “Laporan Penyelidikan”, sebagaimana terpampang pada cover buku laporan.

Laporan hasil pemantaaun yang tidak valid tersebut, kemudian secara resmi disampaikan oleh Komnas HAM kepada Presiden Jokowi. Karena laporan tidak valid, maka penyidikan yang sedang dilakukan Bareskrim Polri terhadap 3 orang tersangka saat ini, di mana satu orang tersangka dinyatakan telah tewas akibat kecelakaan, mestinya harus segera dihentikan.

Sesaat setelah penyerahan yang sejatinya hanya “Laporan Pemantauan” tersebut, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik secara khusus merasa penting untuk menyatakan tidak adanya pelanggaran HAM berat. “Kami menyampaikan sebagaimana sinyaleman di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu”, kata Taufan saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (14/1/2021).

Taufan mengatakan untuk masuk kategori pelanggaran HAM berat sejumlah indikasi harus terpenuhi. Salah satunya, rencana pembunuhan yang terstuktur dan terkomando dengan baik. Kata Taufan: “Untuk disebut pelanggaran HAM yang berat tentu ada indikator atau kriteria, misalnya ada satu desain operasi, ada suatu perintah terstruktur, terkomando dengan baik. Itu tidak kita temukan. Oleh karena itu, memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan”.

Sejalan dengan Taufan, Mahfud MD pun ikut memberi pernyataan sesat dan menyesatkan terkait pelanggaran HAM berat. Mahfud MD bahkan mensyaratkan kriteria lebih “berat”. Saat audiensi TP3 – Presiden Jokowi 9 Maret 2021 di Istana Negara, Mahfud mengatakan ada tiga kriteria yang harus dipenuhi agar suatu peristiwa dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM berat, yaitu terstruktur, sistematik dan masif (TSM).

Kata Mahfud: “Pertama, dilakukan secara terstruktur. Artinya dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang, dan memiliki target. Misalnya targetnya bunuh 6 orang, yang melakukan ini, taktiknya begini, alatnya ini, kalau terjadi ini larinya ke sini, itu terstruktur. Kedua sistematis, yakni adanya tahapan-tahapan serta perintah pembunuhan laskar tersebut. Ketiga yakni masif, menimbulkan korban yang meluas. Kalau ada bukti itu, mari bawa, kita adili secara terbuka, kita adili para pelakunya berdasarkan UU No.26/2000″ (9/4/2021).

Kita tidak yakin kalau Mahfud tidak paham tentang kriteria suatu peristiwa kejahatan dapat dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat harus memenuhi kriteria TSM. TP3 yakin bahwa Mahfud paham kriteria peristiwa pelanggaran HAM berat bukanlah TSM, tetapi sistemik atau meluas, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 9 UU No.26/2000.

Istilah dan kriteria TSM sebelumnya dikenal dalam perkara gugatan pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) saat menyidangkan perkara sengketa pilkada di beberapa daerah. Pelanggaran berkriteria TSM telah diputuskan MK untuk sengketa pilkada Tebingtinggi melalui Putusan No.12/PHPU.D-VIII/2010. Setelah itu, MK pun telah pula memutuskan minimal delapan sengketa pilkada berkriteria TSM lainnya, sesuai Putusan-putusan MK No.22, 25, 27, 28, 41, 45, 158 dan 166/PHPU.D-VIII/2010.

Apakah mungkin seorang Menko Polhukam tidak paham tentang kriteria TSM hanya berlaku dalam peristiwa pelanggaran pemilu, bukan dalam peristiwa pelanggaran HAM? Jika Mahfud menyatakan peristiwa pelanggaran HAM berat harus memenuhi kriteria TSM, maka bisa dianggap terjadi kebohongan publik. Jika Mahfud mengatakan hal tersebut karena kurang mendapat informasi, maka sebagai seorang menko Mahfud telah melakukan kesalahan besar terhadap negara dan rakyat, sekaligus berlaku zolim terhadap korban pembunuhan.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *