2 Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Belum Dipecat, kok Bisa?

(Foto: ist)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Mabes Polri menyebut belum ada proses pemecatan terhadap dua anggota Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat laskar FPI. Sejauh ini, kedua tersangka tersebut masih terdaftar sebagai anggota polisi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Kombes Ramadhan menyebut belum ada proses pemecatan terhadap dua tersangka dalam kasus ini.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Status masih anggota. Jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses. Sampai sejauh ini masih anggota Polri,” kata Kombes Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Dilansir Gelora, Rabu (14/4/2021).

Kombes Ramadhan menyebut kemungkinan besar kedua tersangka itu akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai polisi. Proses pemecatan sendiri akan dilakukan melalui sidang etik kepolisian.

“Ya mungkin karena tersangka tentunya bukan dinonaktifkan tapi sementara masih dalam proses, dalam pemeriksaan,” beber Ramadhan.

Seperti diketahui, pasca aksi baku tembak antara laskar FPI dengan anggota Polda Metro Jaya, terdapat empat laskar yang sebelumnya masih hidup saat berhasil diamankan oleh polisi. Namun, pada akhirnya keempat laskar tersebut ikut tewas menyusul dua rekannya yang tewas akibat baku tembak.

Dugaan unlawful killing pun mulai menguak di kasus ini. Terkini, Bareskrim Polri sendiri sudah menetapkan tiga oknum polisi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Satu dari ketiga tersangka diketahui sudah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Karena sudah tutup usia, Polri menghentikan penyidikan satu tersangka itu dalam kasus ini.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *