Hukum Salat Tahajud Setelah Salat Tarawih

Hukum Salat Tahajud Setelah Salat Tarawih
foto: salat tahajud setelah tarawih
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



HajinewsSalat tahajud merupakan bagian dari Salat malam yang di mana Salat tahajud dikerjakan setelah bangun tidur. Demikian pendapat Imam Nawawi dalam Syarh Al-Muhaddzab. Oleh karenanya tidaklah bertentangan antara niat Salat malam dan Salat tahajud. Siapa yang mengerjakan Salat malam setelah bangun tidur, ia disebut sebagai orang yang bertahajud dan Salatnya dianggap pula sebagai Salat malam.

Kalau seseorang sudah mengerjakan Salat tarawih dan ditutup witir, maka ia boleh menambah Salat tahajud lagi di malam harinya dengan beberapa tinjauan sebagai berikut:

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

1- Perintah mengerjakan Salat malam bersama imam hingga imam selesai

  • Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda,

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

“Sesungguhnya siapa saja yang Salat bersama imam hingga imam itu selesai, maka ia dicatat telah mengerjakan Salat semalam suntuk (semalam penuh).” (HR. Tirmidzi no. 806. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)

  • Dalam riwayat lain dalam Musnad Imam Ahmad, disebutkan dari Abu Dzar, Rasulullah bersabda,

إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ

“Sesungguhnya jika seseorang Salat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dihitung mendapatkan pahala Salat di sisa malamnya.” (HR. Ahmad 5: 163. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)

Kalau seseorang keluar dari Salat tarawih karena ingin menambah Salat tahajud dan witirnya di malam hari, maka ia tidak mendapatkan pahala Salat semalam suntuk. Walaupun dari sisi kesahan tetaplah sah.

2- Masih boleh menambah Salat malam setelah tarawih karena jumlah raka’at Salat malam tidak ada batasannya.

Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan,

فَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ المسْلِمِيْنَ أَنَّ صَلاَةَ اللَّيْلِ لَيْسَ فِيْهَا حَدٌّ مَحْدُوْدٌ وَأَنَّهَا نَافِلَةٌ وَفِعْلٌ خَيْرٌ وَعَمَلٌ بِرٌّ فَمَنْ شَاءَ اِسْتَقَلَّ وَمَنْ شَاءَ اِسْتَكْثَرَ

“Tidak ada khilaf di antara kaum muslimin bahwa Salat malam tidak ada batasan raka’atnya. Salat malam adalah Salat nafilah (Salat sunnah) dan termasuk amalan kebaikan. Seseorang boleh mengerjakan dengan jumlah raka’at yang sedikit atau pun banyak.”(At-Tamhid, Ibnu ‘Abdil Barr, 21: 69-70, Wizaroh Umum Al Awqof, 1387 dan Al-Istidzkar, Ibnu ‘Abdil Barr, 2: 98, Dar Al-Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1421 H

Dalil yang menunjukkan bahwa Salat malam tidak dibatasi jumlah raka’atnya, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai Salat malam, beliau menjawab,

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى

“Salat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup Salat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749, dari Ibnu ‘Umar). Padahal ini dalam konteks pertanyaan. Seandainya Salat malam itu ada batasannya, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya..

3- Kita memang diperintah menutup Salat malam dengan Salat witir

sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا

“Jadikanlah akhir Salat kalian di malam hari adalah Salat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751).

Pengertian menutup Salat malam dengan Salat witir, hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Sehingga setelah Salat witir masih boleh menambah lagi Salat sunnah. Alasannya adalah praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sesudah Salat witir masih menambah lagi dengan dua raka’at yang lain.

‘Aisyah menceritakan mengenai Salat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كَانَ يُصَلِّى ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ قَامَ فَرَكَعَ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَيْن

َ النِّدَاءِ وَالإِقَامَةِ مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan Salat 13 raka’at (dalam semalam). Beliau melaksanakan Salat 8 raka’at kemudian beliau berwitir (dengan 1 raka’at). Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan Salat dua raka’at sambil duduk. Jika ingin melakukan ruku’, beliau berdiri dari ruku’nya dan beliau membungkukkan badan untuk ruku’. Setelah itu di antara waktu adzan shubuh dan iqomahnya, beliau melakukan Salat dua raka’at.” (HR. Muslim no. 738)

Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, dua raka’at setelah witir itu tanda bahwa masih bolehnya dua raka’at setelah witir dan jika seseorang telah mengerjakan Salat witir bukan berarti tidak boleh lagi mengerjakan Salat sunnah sesudahnya. Adapun hadits di atas “Jadikanlah akhir Salat kalian di malam hari adalah Salat witir“, yang dimaksud menjadikan Salat witir sebagai penutup Salat malam hanyalah sunnah (bukan wajib). Artinya, dua raka’at sesudah witir masih boleh dikerjakan.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 322-323). Lihat penjelasan: Dua Raka’at Sesudah Salat Witir.

Yang jelas bagi yang sudah melaksanakan tarawih lalu menutupnya dengan witir tidak lagi melakukan witir yang kedua setelah melakukan Salat tahajud di malam hari. Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ

“Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi no. 470, Abu Daud no. 1439, An Nasa-i no. 1679. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Jadi boleh melaksanakan Salat tahajud walaupun sudah mengerjakan Salat tarawih dan ditutup dengan witir. Namun di malam hari ketika melakukan Salat tahajud tidak lagi ditutup dengan witir. Jumlah raka’at Salat tahajud yang dilakukan bebas, tidak dibatasi jumlah raka’atnya.

Wallahu ‘alam.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *