Kriminalisasi Maulid Nabi Muhammad SAW

Kriminalisasi Maulid Nabi Muhammad SAW
Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. (Direktur HRS Center & Ahli Hukum Pidana)

Hajinews – Dalam asas legalitas ditegaskan bahwa Undang-Undang harus dirumuskan secara terperinci dan cermat. Hal ini didasarkan pada prinsip “nullum crimen, nulla poena sine lege certa”. Konsekuensi dari prinsip ini adalah bahwa rumusan perbuatan pidana harus jelas, tidak bersifat multi tafsir yang bertentangan kepastian hukum. Asas legalitas juga mengandung makna larangan untuk menerapkan analogi, yang dikenal dengan prinsip “nullum crimen noela poena sine lege stricta.”

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Terkait dengan istilah Protokol Kesehatan (Prokes) maupun ‘kerumunan’, tidak pernah ada istilah tersebut dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dengan demikian terjadinya kerumunan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan – yang didalamnya diselipkan acara pernikahan putri IB HRS – adalah bukan perbuatan pidana. Unsur delik harus ada disebut dalam rumusan Undang-Undang. Pelanggaran terhadap Prokes sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang, maka tidak menjadi unsur delik.

Tidak pula dapat dibenarkan mengambil norma hukum dalam peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang – dalam hal ini segala bentuk aturan Prokes – untuk kemudian dijadikan sebagai unsur delik. Termasuk menganalogikan PSBB sama dengan Kekarantinaan Kesehatan. Prokes dengan segala macam aturannya tidak dapat menjadi dasar hukum pidana sebab keberadaannya diatur dalam Peraturan/Keputusan Menteri Kesehatan. Peraturan dan Keputusan Menteri Kesehatan dimaksud antara lain, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Penerapan hukum terhadap IB HRS dkk tidak dapat didalilkan dengan terjadinya pelanggaran hanya dengan menunjuk pada acara pernikahan putri IB HRS. Dikatakan demikian oleh karena acara pernikahan tersebut diselipkan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW. Dengan kata lain acara utamanya adalah Maulid Nabi Muhammad SAW yang menjadi acara rutin ummat Islam pada setiap tahunnya.

Ditinjau dari ajaran kausalitas (sebab akibat), maka sebab utama berkerumunnya ummat adalah acara Maulid Nabi Muhammad SAW itu sendiri. Konsekuensinya jika sanksi hukum terhadap kerumunan a quo dikenakan, maka menurut hukum kausalitas acara Maulid Nabi Muhammad SAW adalah bersifat melawan hukum. Disini apakah mungkin Maulid Nabi Muhammad SAW dikatakan sebagai perbuatan yang melawan hukum, walaupun dimasa pandemi COVID-19? Pertanyaan ini penting diutarakan, mengingat adanya pernyataan yang mengatakan bahwa kerumunan di Petamburan tidak sama dengan yang terjadi pada penyelenggaraan Pilkada. Didalilkan kerumunan Pilkada dilindungi Undang-Undang, tidak demikian halnya pada kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Dalam kaitannya dengan hukum kausalitas, maka penerapan Prokes akan berujung pada kriminalisasi terhadap acara Maulid Nabi Muhammad SAW. Dikatakan demikian oleh karena sebab berpengaruh (dominan) bukan menunjuk pada adanya kerumunan ummat, akan tetapi sebab adanya acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Tidak dapat dipungkiri, adanya fakta peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tetap dilangsungkan di berbagai daerah, walaupun pada masa pandemi COVID-19. Tidak juga dapat dipersalahkan oleh hukum positif atas keyakinan ummat Islam untuk mengadakan dan menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Hal itu dilakukan dalam rangka menjalankan ibadah dan kerinduannya mengenang perjuangan dan keteladanan Nabi Muhammad SAW pada setiap tahunnya. Kesemua itu, dilindungi oleh UUD 1945 maupun dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Adapun perihal pembatasan (in casu Prokes), maka keberlakuannya harus diatur dengan kekuatan Undang-Undang. Tidak dibolehkan diatur melalui peraturan di bawahnya.

Kesimpulannya memidana IB HRS dkk sebab alasan kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW, maka itu sama saja dengan mengkriminalisasi Maulid Nabi Muhammad SAW.

Jakarta, 19 April 2021.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *