Jakarta, Hajinews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Bagi masyarakat yang mudik Lebaran di luar masa pelarangan tersebut, Kemenhub memastikan tidak ada sanksi yang akan dikenakan.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menjelaskan terkait aturan bagi masyarakat yang mudik, memang tidak ada sanksi bagi yang mudik di luar masa larangan tanggal 6-17 Mei.
“Kita juga tidak ingin memberikan sanksi. Yang paling pas adalah masyarakat menyadari dan memahami esensi pembatasan pergerakan karena untuk kepentingan masyarakat bersama dan kebaikan kita semua, agar situasi kondusif dan pandemi bisa dikendalikan,” kata Adita seperti dilansir Antara, Minggu (18/4).
“Jadi jelas tidak ada sanksi, kecuali itu melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan surat edaran satgas, seperti bila ada penumpukan massa,” lanjutnya.
Pernyataan kementerian perhubungan tersebut justu ditanggapi netizen sebagai pernyataan yang membingungkan. Berikut beberapa pendapat dari netizen
Sem-vhak : Pada masing-masing jalan sendiri jadi bikin mumet, seharusnya yg berbicara langsung itu presiden…. mudik diperbolehkan dengan mengikuti protokol kesehatan… kan jelas.
Iriani Ir : kalo bikin aturan tolong jelas dan betul-betul itu semua udah di musyawarahkan jangan berrubah-ubah bikin binggung …satu bikin aturan gini satunya lagi beda tiap hari ber ubah-ubah
re_pratama : Resmi..resmii…ntar berubah2 lgi,,,biasanya Plin plan mencla mencle, senengnya seneng bikin statmen & kebijakan yg bikin gaduh plus membingungkan
Sementara, terlepas dari ada atau tak ada larangan mudik, di masa pandemi ini ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat. Penegakan aturan tersebut dilakukan oleh Satgas COVID-19.
“Kita situasi pandemi ini kan mengenal protokol 5M. Meskipun ada di luar periode larangan mudik, kami harapkan masyarakat membatasi mobilitasnya sebelum tanggal 6 Mei. Diimbau masyarakat jika tidak mendesak, ya tidak melakukan mobilitas,” imbuh Adita.
Untuk kendaraan darat sendiri, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada uji acak atau random testing di beberapa titik jalur mudik. Hal ini, nantinya akan dikoordinasikan oleh Satgas COVID-19 setempat atau pun pemerintah daerah
“Perlu dipahami juga ada yang namanya Satgas COVID-19 daerah dalam PPKM skala mikro, satgas ini melakukan tugas sampai level terendah RT RW terkait pembatasan pengendalian pembinaan juga. Diharapkan satgas COVID-19 level terbawah juga bisa melakukan pengawasan khususnya sebelum tanggal 6 Mei tetap bisa terkendali,” kata Juru Bicara Kemenhub itu. (sitha/dbs)