Mudik dan Takbiran Resmi Dilarang, Menag Yaqut: Jangan Sampai Yang Sunnah Mengalahkan Yang Wajib

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan terkait dengan beberapa aturan yang diterapkan ketika Bulan Ramadhan dan Idul Fitri nanti.

Pernyataan tersebut disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam siaran pers pada Senin, 19 April 2021.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), para menteri, serta pihak TNI dan Polri.

Adapun untuk mudik, Menag Yaqut menegaskan bahwa mudik tahun ini secara resmi dilarang.

Larangan mudik berdasarkan kepada, pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum reda.

“Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua ingin melindungi dari penularan Covid-19,” tegas Menag Yaqut.

Menag Yaqut menjelaskan, larangan mudik tidak hanya perlindungan akan penularan Covid-19, namun juga dijelaskan di dalam agama.

“Kenapa dilarang, karena memiliki dasar. Mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah, sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan adalah wajib,” jelas Menag Yaqut.

Menag Yaqut mengimbau, agar jangan sampai suatu hal yang sunnah justru menggugurkan hal yang wajib.

“Jadi jangan sampai yang wajib itu digugurkan yang sunnah. Atau mengejar sunnah meninggalkan yang wajib, itu tidak ada dalam tuntunan agama,” terang Menag Yaqut.

Adapun terkait dengan shalat tarawih dan itikaf, tetap diperkenankan namun melihat kondisi tempat masjid atau mushola.

“Adapun ibadah tarawih, i’tikaf dibatasi hanya untuk zona hijau dan zona kuning. Zona merah dan oranye, tetap tidak ada pelonggaran,” imbau Menag Yaqut.

“Artinya bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus lebih diutamakan daripada mengejar sunnah yang lain,” sambung Menag Yaqut.

Selain itu, Menag Yaqut juga menjelaskan terkait dengan takbiran.

“Malam takbir, berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan Covid-19,” tegas Menag Yaqut.

Adapun jika masih ingin menjalankan takbiran, Menag Yaqut mengimbau untuk dijalankan di dalam masjid atau mushola, tidak takbir keliling.

“Silahkan tabir dilakukan di masjid atau mushola, takbir keliling tidak diperkenankan,” pungkasnya. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *