Hajinews — Amerika Serikat (AS) kini menetapkan Indonesia sebagai negara yang dilarang bepergian.
Dilansir Media Pakuan dari Reuters, Kamis (22/4/2021), Departemen Luar Negeri AS sudah menetapkan ada 116 negera yang dilarang bepergian termasuk Indonesia, pada pekan ini.
116 negara tersebut sudah masuk ke dalam level empat, dikarenakan risiko Covid-19 nya masih tinggi.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Departemen Luar Negeri AS sudah memberitahukan, jumlah negara yang dimasukkan ke dalam level empat akan bertambah 80 persen dari seluruh dunia.
Awalnya negara yang terkonfirmasi level empat dan dilarang bepergian, hanyalah 34 dari 200 negara.
Namun, saat ini jumlah tersebut bertambah menjadi 150 negara.
Maka ketahuilah daftar negara yang masuk ke dalam level empat sebagai berikut ini:
– Afghanistan
– Albania
– Aljazair
– Austria
– Belgia
– Perancis
– Jerman
– Islandia
– Belanda
– Norwegia
– Polandi
– Portugal
– Spanyol
– Inggris
– Finlandia
– Swiss
Terkini
– Italia
– Uni Emirat Arab
– Mesir
– Turki
– Indonesia
– India
– Iran
– Irak
– Malaysia
– Turki
– Filipina
– Qatar