Denda Rp 38 Juta, Bagi Yang Nekat Umroh Di Bulan Ramadan Tanpa Ijin Resmi Dari Arab Saudi

Masjidil Haram di Makkah sepi akibat penangguhan umrah. (Antara - Reuters)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Arab Saudi akan memberikan denda sebesar 2.666 US dolar atau setara Rp 38,8 juta dengan kurs Rp 14.566 kepada peserta umroh yang ditemukan tanpa memiliki izin resmi pada bulan Ramadhan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kementerian dalam Negeri Arab Saudi. Menurut pernyataan dari Kementerian Haji dan Umroh, Arab Saudi akan memberikan izin bagi mereka yang ingin melakukan umrah atau mengunjungi tempat suci selama Ramadhan dengan syarat vaksinasi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kementerian menetapkan bahwa mereka yang ingin menerima izin, harus mengambil sebanyak 2 dosis vaksin Covid-19 dan berdasarkan status imunisasi mereka di aplikasi Tawakkalna.

Hal ini juga berlaku untuk orang yang telah divaksinasi 14 hari setelah menerima dosis pertama atau yang pulih dari infeksi seletah divaksinasi.

“Telah diputuskan bahwa siapa pun yang ditemukan berusaha melakukan umrah selama Bulan Ramadhan tanpa memiliki izin resmi akan dikenakan denda sebesar Rp 38 juta dan siapapun yang tertangkap yang mencoba untuk masuk ke tanah suci Mekkah untuk sholat tanpa izin dan dikenakanan 1.000 riyal atau setara Rp 3.7 juta sesuai kurs Rp 3.734. Hukuman ini akan diterapkan sampai pandemi selesai dan kehidupan publik kembali normal,” kata Saudi Press Agency dilansir KabarLumajang.com dari laman Al Arabiya News.

Arab Saudi juga meminta warga untuk mematuhi intruksi dan mewajibkan mereka yang ingin melakukan umroh dan sholat di tanah suci Mekkah.

Di semua titik jalan yang menuju situs suci Mekkah Al Haram Al Makki terdapat petugas pemeriksaan keamanan untuk mencegah segala upaya yang melanggar peraturan yang berlaku.

Presidensi Umum Arab Saudi untuk Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi telah memutuskan untuk meningkatkan kapasitas Masjidil Haram di Mekah menjadi 50.000 pelaksana Umrah dan 100.000 jamaah per hari selama bulan suci Ramadhan bagi mereka yang divaksinasi. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *