Bantah Anggapan Menutup Diri, HRS Ungkap Kapolres Bogor Beberapa Kali Berkunjung

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Rizieq Shihab membantah Pesantren Alam Agrokultural di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor yang dikelolanya menutup diri dari pihak pemerintah.

Bantahan disampaikan saat gilirannya bertanya kepada Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Aiptu Dadang Sudiana yang dihadirkan jadi saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kepada Dadang yang saat memberi keterangan sebagai saksi mengaku pernah ditolak saat masuk ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Rizieq mengatakan pihaknya justru dekat dengan aparat.

“Apa pak Dadang tahu kalau Kapolres (Kabupaten) Bogor itu, Kapolres Bogor yang lalu itu pernah beberapa kali datang ke Markaz Syariah dan bahkan melakukan Salat Subuh di Markaz Syariah?,” kata Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).

Meski Rizieq tidak merinci waktu kedatangan jajaran Polres Kabupaten Bogor ke Markaz Syariah Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Dadang mengaku tahu kedatangan tersebut.

Hanya saja saat jajaran Polres Kabupaten Bogor datang dia tidak ikut mendampingi kedatangan, Dadang mengaku hingga kini belum pernah masuk ke Markaz Syariah Pondok Pesantren Alam Agrokultural.

“Tidak ikut mendampingi tapi tahu ya, Kapolres (Kabupaten) Bogor datang bersama jajaran melaksanakan Salat Subuh di sana. Dan mereka tidak dihalang-halangi ya, mereka Salat bersama para santri,” ujarnya.

Rizieq lalu bertanya apa penolakan yang sempat dilontarkan pengurus pondok pesantren saat Dadang hendak datang membuat Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung itu tersinggung.

Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu juga menanyakan apakah Dadang pernah datang ke pondok pesantren saat kegiatan pengajian terbuka digelar, pertanyaan lalu dijawab Dadang tidak pernah.

“Saya pikir ini penting untuk kita ketahui, jadi sudah dijawab oleh pak Dadang bahwa ada pengajian terbuka, siapa pun bisa masuk dengan bebas. Mungkin karena tersinggung pernah ditolak,” tuturnya.

“Betul,” jawab Dadang di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam sidang pemeriksaan saksi kasus kerumunan warga di Megamendung pada Senin (26/4/2021) JPU menghadirkan sebanyak lima orang saksi guna membuktikan dakwaan mereka.

Yakni bahwa kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Markaz Syariah pada 13 November 2020 lalu sudah melanggar protokol kesehatan, padahal saat kejadian pandemi masih melanda. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *