HRS Bertanya Pada Saksi Terkait Kerumunan Megamendung, Ini Jawaban Dari Dinkes

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Adang Mulyana menyebut, tidak ada klaster penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor yang muncul terkait acara kerumunan menyambut Rizieq Shihab di Megamendung.

Hal itu disampaikan Adang saat menjadi saksi dalam kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Awalnya, Rizieq bertanya kepada Adang soal ada atau tidaknya klaster penularan Covid-19 yang terkait dengan kegiatan Rizieq di Megamendung pada 13 November 2020 lalu.

“Berdasarkan data kesehatan yang ada di Kabupaten Bogor atau yang ada di Megamendung, apakah setelah kerumunan Megamendung, setelah masyarakat berjejer menyambut kehadiran saya, setelah ada acara peletakan batu pertama di pondok pesantren markaz syariah,” kata Rizieq dalam persidangan.

“Apakah ada data yang menerangkan kalau di Megamendung itu muncul klaster baru namanya klaster Gadog, atau klaster Megamendung, atau klaster Markas Syariah, atau klaster Rizieq?” tanya Rizieq kepada Adang.

“Tidak ada,” jawab Adang dengan singkat.

Jawaban serupa disampaikan Kepala Puskesmas Kecamatan Megamendung Ramli Randan yang dihadirkan dalam persidangan oleh jaksa.

Dalam sidang tersebut, Rizieq juga meminta penegasan Adang soal hasil tes PCR dari 20 orang yang reaktif Covid-19 setelah menghadiri kerumunan di Megamendung.

“Saya hanya mempertegas saja Pak Adang, sesuai jawaban Anda tadi, tadi Anda katakan di sekitar MS, sekitar Desa Kuta Pak Adang ya, itu bahwa sampai tanggal 28 November itu hasil rapid ada 20 reakitif yang setelah dilakukan PCR hanya satu yang positif, betul begitu?” ucap Rizieq.

“Iya,” kata Adang.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, kerumunan yang ditimbulkan Rizieq di Megamendung telah menyebabkan kenaikan jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Peristiwa itu juga dianggap telah menghalangi upaya Pemkab Bogor dalam mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19.

“Yang awalnya risiko zona oranye dipulihkan ke zona hijau tidak terdampak, namun malah sebaliknya, meningkat ke zona merah, sehingga Pemkab bogor harus perpanjang status PSBB,” kata jaksa. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar