Atasi KKB Papua, Hikmahanto: Sudah Tepat Pemerintah Pakai UU Terorisme 

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana/Net
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Langkah pemerintah memberlakukan UU Terorisme di Papua dalam mengatasi pergerakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) dinilai sudah tepat.

Pasalnya, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengungkapkan, kelompok yang melawan pemerintah dengan menggunakan unsur kekerasan di Papua telah sampai pada kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Hikmahanto menguraikan, ada tiga kategori penggunaan kekerasan di Papua oleh kelompok kriminal bersenjata tersebut yang hingga saat ini kerap melakukan kontak senjata baik kepada sipil maupun aparat keamanan.

“Pertama, katagori penggunaan kekerasan dalam bentuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Pihak-pihak seperti ini menggunakan kekerasan namun tidak ada niatan dari pelaku untuk memisahkan diri dari NKRI atau mengusung ideologi separatisme,” kata Hikmahanto lewat keterangannya, Sebagaimana dilansir RMOL, Jumat (30/4).

Yang kedua, kata Hikmahanto, adalah kategori penggunaan kekerasan untuk tujuan memisahkan diri dari NKRI.

“Ini dalam UU TNI disebutkan sebagai separatisme bersenjata. Pihak-pihak yang menggunakan kekerasan dengan jelas memiliki ideologi untuk memisahkan diri,” tegasnya.

“Adapun yang menjadi target penyerangan dengan menggunakan senjata adalah instalasi militer atau pemerintahan. Sama sekali bukan penduduk sipil,” imbuhnya.

Terakhir, sambung Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini, adalah penggunaan kekerasan yang bertujuan untuk menimbulkan suasana teror. Dalam Pasal 6 UU Terorisme jelas disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut.

“Inti dari Pasal 6 UU Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan suasana teror. Dalam konteks target serangan bisa ke siapa saja tidak hanya instansi militer atau pemerintah tetapi juga masyarakat sipil yang tidak berdosa,” tandasnya.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *