Aneh! Mudik Dilarang, Ratusan WNA China Masuk ke Indonesia, Imigrasi Tak Tahu

Foto ist
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, Hajinews – Fenomena aneh terjadi, saat pemerintah terlihat tegas melarang masyarakat untuk melakukan mudik pada libur lebaran tahun ini, akan tetapi sebanyak 171 orang Warga Negara Asing (WNA) dari China justru kembali datang ke Indonesia.

Mereka tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pukul 11.50 WIB, Kamis 6 Mei 2021. Ratusan WNA China itu datang menggunakan pesawat Xiamen Air dengan nomor penerbangan MF855 dari Fozhou.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Meski yang datang dengan jumlah yang tak sedikit, namun Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengaku belum mengetahui kedatangan para WNA asal China tersebut. Meski demikian, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia mengonfirmasi sebanyak 85 WNA asal China dan tiga WNI tiba di Bandara Soekarno-Hatta, dilansir Reqnews, Selasa (4/5/2021).

Sesuai Peemenkumham

Dia pun mengklaim kedatangan puluhan WN asal China itu telah sesuai dengan Permenkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

“Benar, pada Selasa 4 Mei 2021 Jam 14.55 telah mendarat 85 WN China dan tiga WNI dengan pesawat China Southern Airlines, charter flight, dengan nomor penerbangan CZ8353 dari Shenzhen di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta,” katanya, Kamis, 6 Mei 2021.

Menurut Arya, kedatangan puluhan perjalanan internasional itu telah melalui pemeriksaan oleh kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta beserta Kementerian Kesehatan.

Adapun sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ada tiga ketentuan WNA yang diperbolehkan memasuki Indonesia. Mereka, yakni yang sesuai syarat yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 26 tahun 2020.

Kemudian WNA yang sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), serta WNA yang mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari Kementerian atau Lembaga.

“Secara keimigrasian, diketahui bahwa Visa dan dokumen keimigrasian mereka sudah sesuai dengan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020. Demikian yang bisa kami sampaikan,” kata dia.

Sementara itu, apabila sesuai aturan perjalanan internasional, para pendatang dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR tes swab di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Selanjutnya, pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang PCR tes swab bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam. Setelah itu kembali dilakukan PCR tes swab untuk kedua kalinya.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *