MA Perintahkan Cabut SKB Seragam Sekolah, Begini Langkah Kemendagri

Mendagri Tito Karnavian bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/3/2020). (Antara/Puspen Kemendagri)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya memerintahkan agar SKB 3 Menteri soal seragam sekolah dicabut. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang masuk dalam perintah itu menghormati putusan MA.

“Kemendagri tentunya sangat menghormati putusan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan dilansir detik , Jumat (7/5/2021).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kemendagri menunggu dokumen resmi perintah pencabutan SKB 3 Menteri soal seragam sekolah dari MA. Dokumen tersebut akan akan dikaji lebih lanjut oleh Kemendagri.

“Selanjutnya, perlu untuk sesegera mungkin mendapatkan dokumen atau risalah putusan tersebut, untuk dikaji dan dipahami lebih lanjut,” ujar Benny.

SKB 3 Menteri ini awalnya ditetapkan oleh Mendagri, Mendikbud, dan Menag. Oleh sebab itu, Kemendagri akan berkoordinasi dengan kementerian lain untuk menentukan sikap akhirnya.

“Kemudian, karena ini juga terkait dengan kementerian lain, tentunya perlu koordinasi dengan kementerian-kementerian tersebut, sebelum menentukan dan menyepakati sikap akhir atas hal tersebut,” imbuhnya.

Mahkamah Agung sebelumnya memerintahkan pemerintah mencabut SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Perkara nomor 17 P/HUM/2021 itu diketok pada 3 Mei 2021. Duduk sebagai ketua majelis Yulius dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *