Mahkamah Pidana Internasional: Israel Lakukan Kejahatan Perang Atas Palestina

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Kepala Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menilai Zionis Israel sudah melakukan kejahatan perang selama gelombang serangan yang dilakukan terhadap orang-orang Palestina di seluruh wilayah pendudukan dan Jalur Gaza yang diblokade.

“Saya mencatat dengan sangat prihatin peningkatan kekerasan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, serta di dalam dan sekitar Gaza, dan pelanggaran kejahatan perang berdasarkan Statuta Roma,” kata Fatou Bensouda di Twitter, mengacu pada undang-undang yang menjadi landasan berdirinya ICC.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Tentara Israel melakukan serangan udara mematikan terhadap Gaza Rabu pagi, dan dibalas dengan roket dari daerah kantong pendudukan. Setelah berhari-hari sebelumnya sejumlah kekerasan yang dilakukan militer Israel yang menewaskan puluhan warga Palestina dan ratusan lainnya terluka, ketika mereka diserang saat menjalankan ibadah di Masjid Al Aqsha dan memprotes pengamilalihan rumah mereka secara paksa untuk ditempati pemukim ekstrem Israel.

Sedikitnya 35 orang tewas dalam serangan udara Israel di Gaza , sementara lima orang Israel tewas dalam tembakan roket.

Bensouda mengumumkan pada 3 Maret bahwa dia telah membuka penyelidikan penuh atas situasi di wilayah yang diduduki Israel, membuat marah Israel, yang bukan anggota pengadilan yang berbasis di Den Haag, tidak seperti Otoritas Palestina (PA).

Penyelidikan itu terutama akan fokus pada perang Gaza 2014 tetapi juga melihat kematian para demonstran Palestina mulai 2018 dan seterusnya.

Setelah lima tahun penyelidikan awal, dia mengatakan ada “dasar yang masuk akal” untuk percaya kejahatan dilakukan oleh kedua belah pihak – oleh Pasukan Pertahanan Israel dan otoritas Israel, dan oleh pasukan Hamas dan Palestina.

Bensouda mengatakan Rabu bahwa penyelidikan ICC “akan mencakup semua sisi dan semua fakta dan bukti yang relevan dengan penilaian apakah ada tanggung jawab pidana individu berdasarkan Statuta.”

“Kantor saya akan terus memantau perkembangan di lapangan dan akan memperhitungkan masalah apa pun yang berada dalam yurisdiksinya.”

Pengadilan kejahatan perang satu-satunya di dunia, ICC, didirikan pada 2002 untuk mengadili kejahatan kemanusiaan terburuk di mana pengadilan lokal tidak mau atau tidak dapat turun tangan.(dbs

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *