Arus Balik Mudik Lebaran, Warga Wajib Karantina 5 Hari

Ilustrasi. Satgas Covid-19 menegaskan warga yang kembali dari arus balik mudik wajib melakukan karantina selama 5 hari usai sampai tempat tujuan. (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Para pelaku perjalanan arus balik mudik diwajibkan melakukan karantina selama 5 hari pasca sampai di tempat tujuan. Hal ini diungkapkan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Dia menyebut hal itu dilakukan guna memastikan seluruh masyarakat yang kembali ke Pulau Jawa dalam keadaan sehat, sekaligus menekan laju penyebaran Covid-19.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Kalau sampai mereka (pelaku perjalanan) sudah pergi dan kembali ada kewajiban melakukan karantina 5 x 24 jam,” jelasnya pada konferensi pers daring, sebagaimana dilansir CNNIndonesia, Kamis (13/5).

Di kesempatan sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyebut pemerintah akan memperketat penyeberangan di pelabuhan Bakauheni menuju Merak dan 21 titik rest area dan jalan tol utama menuju Pulau Jawa.

Ia menyebut mulai 15 Mei nanti pemerintah mewajibkan para calon penyeberang kapal feri pelabuhan Bakauheni mengantongi dokumen tes kesehatan rapid Antigen negatif Covid-19.

Ia menyebut aturan tambahan tersebut diambil karena melihat kenaikan kasus yang terjadi di Pulau Sumatra sejak April hingga Mei 2021.

Satgas Covid-19 mencatat kontribusi kasus Covid-19 dari Sumatera mencapai 27,22 persen pada Mei 2021, angka ini naik drastis dari Januari lalu yang tidak sampai 20 persen kasus secara nasional.

Dari catatan per provinsi, saat ini lima dari 10 provinsi dengan kontribusi Covid-19 terbanyak berasal dari Pulau Sumatra, yakni provinsi Riau, Sumatra Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Riau dan Sumatra Selatan.

Dari tingkat kematian, kontribusi Sumatra pun naik secara nasional sebesar 17,18 persen dibandingkan pada Januari 2021.

“Tindak lanjutnya, Satgas Provinsi Lampung ditunjuk membentuk Satgas Khusus yang dikepalai Kapolda dan diwakili Komandan Koren setempat,” jelasnya.

Satgas khusus ini nantinya diinstruksikan untuk melakukan pengecekan dokumen perjalanan masyarakat. Satgas khusus berhak melarang pelaku perjalanan menyeberang ke Pulau Jawa bila tidak memenuhi syarat.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *