18 Butir Hasil Pertemuan Darurat OKI Sikapi Serangan Israel

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

Hajinews.id – Pertemuan luar biasa secara virtual oleh Komite Eksekutif Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) pada tingkat menteri luar negeri (menlu) dilaksanakan pada Ahad (16/5). Pertemuan pada 4 syawal 1442 H ini diketuai oleh Arab Saudi yang mengumpulkan negara-negara Islam dan lainnya dalam mengecam agresi Israel terhadap Palestina.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pertemuan ini menghasilkan resolusi yang diadopsi oleh sesi biasa dan luar biasa KTT Islam dan Dewan Menlu. Secara historis, OKI melihat tanggung jawab, moral dan hukum umat Islam terhadap perjuangan Palestina dan Al Quds.

“Pertama, mengutuk sekuat tenaga serangan biadab yang diluncurkan oleh Israel yang melawan rakyat Palestina dan tanah mereka dan situs suci, serta menuntut penghentian lengkap dan segera dari serangan yang mempengaruhi warga sipil yang tidak bersalah dan harta benda mereka,” tulis pernyataan bersama para Menlu negara anggota OKI yang dilansir Republika.co.id, Ahad (16/5).

OKI menilai, hal tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan resolusi PBB tentang masalah Palestina. Kedua, resolusi juga memperingatkan bahwa hasutan, provokasi, ancaman terhadap nyawa warga sipil yang tidak bersalah, menyebabkan penderitaan parah bagi rakyat Palestina sehingga meningkatkan risiko ketidakstabilan. Agresi Israel menimbulkan implikasi serius untuk keamanan dalam dan luar daerah.

Ketiga, pertemuan tersebut juga menghasilkan resolusi yang memperingatkan Israel dan pemangku kepentingan lain tentang dampak berbahaya kelanjutan agresi Israel yang disengaja terutama sejak awal Ramadhan, dan saat Idul Fitri. “Menuntut penghentian semua pelanggaran yang dilakukan oleh Israel, termasuk tidak menghormati situs suci, khususnya, kesakralan dari Masjid Al Aqsa / Al-Haram Al-Shareef, dan tidak merusak status sejarah dan hukum,” tulis pernyataan tersebut.

Keempat, para Menlu juga menegaskan kembali bahwa Israel adalah kekuatan pendudukan dan tidak memiliki hak sah apa pun atas tanah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur dan Masjid Al Aqsa / Al-Haram Al Shareef. Menurut pernyataan tersebut, semua tindakan yang merusak statusnya adalah batal demi hukum dan tidak berlaku lagi.

Kelima, para Menlu pada pertemuan OKI menegaskan kembali pentingnya perwalian Hashemite historis, Situs suci Islam dan Kristen di Al Quds dan perannya dalam melestarikannya dan juga status hukum dan sejarah yang ada di sana. Pelestarian Arab juga harus ditegaskan di sana.

Keenam, para menlu juga mengulangi penolakan dan kecamannya terhadap permukiman Israel yang tengah berlangsung di tanah yang diduduki. Itu termasuk pembetukan sistem segregasi ras melalui pembangunan permukiman, penghancuran properti Palestina, pembangunan gedung, penytaan tanah, rumah dan properti secara paksa, pengusiran paksa, hingga penggusuran.

Ketujuh, negara-negara OKI menegaskan bahwa itu semua adalah pelangaran berat hukum internasional yang mencapai tingkat kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kedelapan, resolusi juga mengungkapkan keprihatinan khusus pada langkah kebijakan Israel yang melakukan penjajahan atas tanah Palestina. Ini termasuk keluarga di lingkungan Syekh Jarrah dan Silawan yang menghadapi penggusuran dari kolonialis ekstremis yang didukung otoritas pendudukan Israel.

Kesembilan, pertemuan para Menlu pada kerangka OKI juga mendesak Israel bertanggung jawab penuh atas kerusakan situasi yang disebabkan oleh kejahatan sistematis terhadap rakyat Palestina di seluruh wilayah pendudukan Palestina, khususnya serangan militer yang barbar di Jalur Gaza.

Kesepuluh, pertemuan OKI juga mendesak Dewan Keamanan PBB untuk bertindak cepat mengakhiri kebiadaban pendudukan Israel terhadap rakyat Palestina.

Kesebelas, resolusi tersebut menegaskan kembali bahwa Dewan Keamanan PBB gagal memikul tanggung jawabnya menangani krisis Israel Palestina yang telah berlangsung selama hampir satu pekan.

Kedua belas, OKI juga memanggil komunitas internasional untuk mematuhi komitmen kolektif dan mengambil tindakan dan langkah untuk memaksa Israel memenuhi kewajibannya sebagai penguasa pendudukan. Hal ini termasuk memastikan perlindungan bagi penduduk Palestina.

Ketiga belas, menegaskan kembali kesiapannya untuk terlibat dalam semua upaya mendukung keadilan Palestina yang bisa menyebabkan dan menjamin hak-hak yang tidak dapat dicabut dari orang Palestina, termasuk hak mereka untuk menentukan nasib sendiri dan solusi yang adil komprehensif atas dasar solusi dua negara, sesuai dengan prinsip-prinsip yang disepakati secara internasional.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *