Kok Bisa Anggaran Semua Menteri Dipotong, Apa Kas Kosong?

Foto: Ilustrasi Dolar dan Rupiah (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali memotong anggaran Kementerian dan Lembaga (K/L) di tahun ini. Tujuannya untuk menangani dampak pandemi Covid-19 yang membutuhkan anggaran besar.

Salah satunya adalah penyediaan vaksin dan program vaksinasi yang telah dilakukan sejak awal tahun ini. Ini tertuang dalam surat Menteri Keuangan dengan nomor S-408/MK.02/2021 tentang penghematan belanja K/L Tahun Anggaran (TA) 2021 yang diterbitkan pada 18 Mei 2021.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan Pandemi Covid-19, dukungan anggaran sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja K/L TA 2021,” tulisnya dalam surat tersebut yang dikutip CNBC, Jumat (21/5/2021).

Anggaran penanganan dampak pandemi Covid-19 di tahun ini ditetapkan Pemerintah sebesar Rp 699,43 triliun melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Anggaran ini terbagi ke berbagai kluster mulai Kesehatan, Perlindungan Sosial hingga dukungan bagi UMKM.

Adapun penghematan anggaran K/L ini berasal dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) yang tidak dimasukkan dalam penghitungan THR dan Gaji ke-13. Ini sejalan dengan PP No.63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR kepada ASN.

“Surat ini merupakan follow up dari PP 63/2021 yang menetapkan bahwa THR dan Gaji-13 tidak mencakup komponen tukin. Nah, komponen tukin yang tidak diperhitungkan itu, ditarik dan dimasukkan ke cadangan,” kata Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata kepada CNBC Indonesia.

Seluruh K/L pun diminta untuk menyerahkan revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja ini ke Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat pada tanggal 28 Mei 2021. Penyampaian revisi sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021.

“Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan,” isi surat tersebut.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *