Jakarta, Hajinews.id – Solusi dua negara yang diharapkan akan menghentikan konflik Israel-Palestina telah layu, bahkan sebelum sempat berkembang. Para pakar menilai penyatuan ini jauh dari kata adil bagi Palestina.
Direktur International Aqsa Institute Ustadz Ahmad Musyafa mengatakan solusi dua negara akan mengakibatkan 7 juta orang Palestina kehilangan tanahnya.
“7 juta orang Palestina menunggu bisa kembali ke tanah air Palestina. Sehingga Israel harus menghentikan penjajahan dan harus mengembalikan tanah kepada penduduk asli Palestina” kata Ustadz Ahmad saat dihubungi Hajinews.id pada Rabu (19/5/2021).
Solusi dua negara merupakan salah satu opsi solusi konflik Israel–Palestina yang digagas PBB, isinya menyerukan untuk dibuatnya “dua negara untuk dua warga.”
Dengan solusi dua negara, Negara Palestina berdampingan dengan Israel, di sebelah barat Sungai Yordan. Wilayah bekas Mandat atas Palestina tidak akan menjadi bagian dari Negara Palestina, dan akan menjadi bagian dari wilayah Israel.
“Solusi dua negara itu Palestina akan kehilangan tanahnya. Kemudian orang orang Palestina di pengungsian akan kehilangan hak kembalinya itulah isi solusi dua negara. Intinya memberikan kota Yarusalem sebagai ibu kota Israel kemudian Israel akan mengambil alih wilayah ditepi Barat seluas 754 km2 kemudian akan diberikan tanah baru yang akan mengambil tanah Mesir yang akan dihubungkan dengan Gaza. Sehingga Yarusalem yang harusnya berada di Palestina akan hilang. Kemudian mesjid suci Al Aqsa akan diambil alih Israel. Sehingga orang Palestina berada di luar Palestina sementara Israel mengambil alih Palestina. Sehingga solusi dua negara sebagai solusi yang tidak masuk akal.” lanjut Ustadz Ahmad
Selama lebih dari tiga dekade, Palestina berusaha mendapatkan kemerdekaan negara di Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem timur, wilayah yang direbut Israel dalam perang 1967. Israel menarik diri dari Gaza pada 2005, tetapi memberlakukan blokade, ketika kelompok militan Palestina Hamas merebut kekuasaan dari pasukan Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada 2007.
Israel telah mencaplok Yerusalem timur dan mengatakan tidak berniat membongkar permukiman Tepi Barat-nya. Tindakan ini tidak diakui secara internasional dan menurut PBB langkah itu ilegal di mata hukum humaniter internasional. Hampir 500.000 orang Israel tinggal di Tepi Barat, dan lebih dari 200.000 orang di Yerusalem timur. (sitha).