JAKARTA, Hajinews — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masih memverifikasi laporan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Mengabarkan Ombudsman sesuai dengan kewenangannya sedang melakukan verifikasi formil dan materiil terhadap isi materi laporan yang disampaikan ke ORI, untuk ditetapkan pada tindakan lanjutan, akan ada verifikasi pendalaman laporan untuk menentukan jenis dugaan maladministrasi dan tindakan lanjutan, baik itu pemeriksaan pada terlapor dan pelapor,” kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Ahad (23/5).
Najih menyampaikan, tindakan lanjutan akan diputuskan oleh pimpinan dalam pleno yang akan dilaksanakan pada pekan depan.
Selain itu, ORI juga sedang mempertimbangkan dan mencermati tindakan yang akan dilakukan Pimpinan KPK terhadap sikap atau instruksi presiden yang cukup lugas dan jelas terkait TWK terhadap pegawai KPK.
“Pleno menetapkan dapat atau tidaknya pemeriksaan dugaan maladministrasi dari hasil verifikasi, kemudian menetapkan penyerahan kepada tim riksa, sesuai substansi atau bidangnya,” ucap Najih.
Najih menyebut, tim pemeriksa nantinya yang akan menentukan jadwal pemanggilan terhadap pihak pelapor maupun terlapor. Artinya baik pegawai KPK dan Ketua KPK Firli Bahuri serta pimpinan lainnya akan diperiksa oleh Ombudsman.
“Tim riksa yang akan mentukan waktunya, ini bisnis proses internalnya,” tegas Najih.(dbs)