Telak! 51 Pegawai KPK Diberhentikan, Azyumardi: Insubordinasi, Tak Ikuti Arahan Presiden

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers hasil tes wawasan kebangsaan pegawai KPK, Rabu (5/5/2021)(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Guru Besar dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra menilai, pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berarti insubordinasi atau tidak patuh terhadap perintah Presiden Joko Widodo.

Adapun 51 pegawai tersebut diberhentikan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Keputusan itu semacam insubordinasi karena tidak mengikuti arahan Presiden Jokowi bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus tidak merugikan mereka,” kata Azra kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021)

Azra juga menilai, pemecatan 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sudah mengecewakan publik.

Sebab, menurut dia, tidak jelas apa tolok ukur hingga akhirnya 51 pegawai tersebut tidak lolos dan diberhentikan.

“Keputusan KPK yang disampaikan Komisioner KPK Alexander Marwata itu mengecewakan publik karena tidak jelas atau tidak ada transparansi kenapa 24 pegawai masih bisa dibina atau lulus TWK,” ujar dia.

“Apa alasan atau ukuranya? Di lain pihak kenapa 51 pegawai disebut ‘merah’ atau ‘tidak lagi bisa dibina’ atau diberhentikan,” kata dia.

Azra mengatakan, bisa saja indikator pemecatan para pegawai itu berdasarkan tiga aspek yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUNP atau Pancasila, UUD 1945 serta seluruh peraturan perundang-undangan, NKRI dan pemerintah yang sah.

Namun, sampai saat ini belum jelas parameter apa yang dijadikan penilaian dalam aspek tersebut.

“Saya kira keputusan itu sangat subyektif dari penguasa KPK untuk kepentingan mereka sendiri,” ucap Azra.

Sebelumnya, KPK mengumumkan 24 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TKW) masih dimungkinkan untuk mengikuti pembinaan. Namun, 51 orang sisanya dipastikan tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.

Pengumuman mengenai keputusan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers.

Marwata menjelaskan alasan 51 orang pegawai KPK yang tak tidak lolos TWK tak bisa mengikuti pembinaan karena memiliki rapor merah. Sedangkan 24 pegawai KPK lain masih mungkin mengikuti pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *