Parah! “Kini Rakyat Curiga Presiden dan Ketua KPK di Satu Kaki Pelemahan KPK”

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, ada kecurigaan publik mengenai pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Benny, ini semakin terlihat setelah KPK memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Kini rakyat curiga, baik Presiden maupun Ketua KPK diduga kuat berada dalam satu kaki dalam upaya pelemahan KPK, itu saja,” kata Benny dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Kamis (27/5/2021).

Pasalnya, Benny masih mengingat pernyataan Jokowi yang menyebut hasil TWK tak serta-merta dapat dijadikan dasar memberhentikan pegawai KPK yang tak lolos.

Basa-basi belaka

Namun, menurut dia pernyataan Jokowi dinilai hanya basa-basi belaka. Sebab, nyatanya ada 51 pegawai tak lolos yang diberhentikan.

“Saya rasa, imbauan presiden soal 75 pegawai KPK yang gagal TWK itu hanya basa-basi, lip service,” ujar dia.

Benny menilai, seharusnya apabila Presiden Jokowi serius dan berkomitmen memberantas korupsi, maka hal yang dilakukan adalah menjaga dan memperkuat KPK.

Kendati demikian, Benny masih berharap dugaan-dugaan yang disampaikannya itu tidaklah benar bahwa ada upaya melemahkan KPK.

Untuk itu, dia meminta semua pihak menunggu langkah Presiden dan Ketua KPK selanjutnya untuk membuktikan dugaan tersebut tidak benar.

“Saya berharap dugaan itu, tidak benar. Mari kita tetap dukung KPK tegar dalam berantas korupsi,” tuturnya.

Selain itu, ia juga menyarankan agar Ketua KPK segera memeriksa, bahkan menahan sejumlah tokoh yang sudah terbukti jelas terlibat kasus korupsi.

Hal tersebut, menurut dia, perlu dilakukan untuk menepis tuduhan bahwa tanpa 51 orang pegawai yang dipecat, KPK akan menjadi lumpuh.

Diketahui sebelumnya, 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan pers, Selasa (25/5/2021).

“Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” kata Alexander Marwata saat memberikan keterangan pers, dikutip dari siaran Kompas TV, Selasa (25/5/2021).

Dia menuturkan, hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan. Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi ASN.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *