Upaya Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi, Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Harus Kembali Sehat

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa perbaikan sistem perpajakan dilakukan dalam rangka memulihkan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Dengan diperbaikinya sistem perpajakan maka akan berimplikasi pada kembalinya kesehatan keuangan negara.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sistem perpajakan yang baik, kata Sri Mulyani, akan mampu mendorong penerimaan pajak sebagai salah satu kontributor terbesar dalam sumber pendapatan negara.

“Di tengah tantangan menghadapi pandemi, kami mulai merancang bagaimana memulihkan kesehatan keuangan negara dan persyaratan utamanya adalah penerimaan pajak harus kembali sehat,” katanya dalam diskusi daring pada 28 Mei 2021, dikutip dari Antara.

Sri Mulyani menuturkan penerimaan pajak merupakan tulang punggung pendapatan negara.

Pajak memiliki porsi mencapai 75 persen yang akan digunakan seluruhnya untuk membantu masyarakat menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Penerimaan pajak mengalami tekanan luar biasa yang terlihat dari realisasi pada 2020, yakni hanya sebesar Rp1.070 triliun atau terkontraksi hingga 19,7 persen (yoy) dan 89,3 persen dari target perubahan APBN dalam Perpres 72/2020 Rp1.198,8 triliun.

Meski penerimaan pajak mengalami tekanan, ujar Sri Mulyani, namun pajak juga harus memberi dukungan kepada masyarakat agar tetap dapat bertahan.

Dukungan yang dimaksud adalah melalui pemberian berbagai insentif.

“Pajak tetap harus bekerja keras untuk kumpulkan rupiah demi rupiah karena APBN dan bangsa tetap harus dijaga keberlangsungannya,” kata dia.

Dan diakui Sri Mulyani, hal itu merupakan sebuah situasi yang menantang dan luar biasa sulit.

Sri Mulyani mengatakan sistem perpajakan yang baik akan mampu menjadi instrumen yang dapat diandalkan dalam menghadapi kondisi sulit, termasuk pandemi Covid-19.

Pihaknya, kata dia, terus melakukan reformasi untuk mengoptimalisasi penerimaan perpajakan.

Reformasi yang dimaksud seperti membangun kepatuhan wajib pajak (WP) serta menciptakan peraturan perundang-undangan yang baik, efisien, efektif, dan memberikan kepastian.

Kemudian yang tak kalah penting yakni membangun sistem administrasi yang bersih, simpel, dan efisien serta membangun institusi pajak dan SDM yang baik, kompeten, profesional sekaligus berintegritas. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *