Hajinews — Pernyataan Presiden Joko Widodo perihal TWK KPK dikomentari oleh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif atau Buya Syafii, yang menyinggung supaya Jokowi jangan sekedar mengimbau.
“Jangan sekadar imbauan. Perintah gitu lho,” tegas Buya Syafii, Rabu (28/5/2021).
“Pemerintah bukan mengimbau-imbau. Melainkan memerintah. Jadi harus lebih keras, tegas presidennya supaya didengar,” lanjutnya, sebagaimana dilansir klikmu.
Pernyataan pria berdarah Minang itu dilayangkan usai beberapa Rabu pekan lalu (17/5/2021) Presiden Jokowi buka suara perihal polemik tes wawasan kebangsaan yang membuat puluhan pegawai KPK tidak lolos, tak terkecuali nama-nama yang punya rekam jejak menterang. Namun, seperti disinggung Buya Syafii, arahan presiden jika dicermati cuma berupa imbauan.
Menurut Jokowi, KPK harus memiliki sumber daya manusia terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena itulah, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.
Dia pun berharap hendaknya TWK menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan. Baik terhadap individu maupun institusi KPK. “Kendati demikian, hasil tes tersebut hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes. Kalau dianggap ada kekurangan, tentu masih ada peluang untuk memperbaikinya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan,” tegasnya kala itu.
“Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi,” tandasnya.
Komnas HAM Panggil Ketua KPK
Sementara itu, kabar terbaru, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil Ketua KPK Firli Bahuri pekan depan. Firli akan dimintai keterangan mengenai laporan atas penyelenggaraan TWK para pegawai komisi antirasuah itu.
“Kami merencanakan pekan depan. Kalau ini segera selesai, pekan depan kami panggil,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Kamis (27/5/2021).
Anam mengatakan, saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pegawai KPK. Komnas HAM ingin melihat masalah ini dari berbagai sisi. Mulai soal problem hukum, problem pada saat pelaksanaan tes, hingga konteks peristiwa.
Komnas juga mendapatkan bukti baru berupa 546 lembar dokumen berisi informasi dan data kejanggalan TWK. Dari dokumen itu, kata dia, didapatkan temuan baru mengenai kejanggalan tes.
Anam berharap dari temuan baru itu didapatkan benang merah yang bisa membuktikan bahwa pemecatan itu bukan soal masalah kepegawaian. Melainkan, lebih luas yaitu upaya pemberantasan korupsi. “Dalam konteks negara modern, antikorupsi itu pilar kebangsaan dan pilar negara,” terangnya.(dbs)