KPID JABAR Minta KPI Pusat Hentikan Sinetron SHI

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Bandung, Hajinews — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat sebagai wakil masyarakat di Jawa Barat meminta KPI Pusat bertindak tegas dengan melayangkan teguran tertulis, serta menghentikan sementara Program Mega Series: Suara Hati Istri-Zahra yang disiarkan oleh stasiun televisi Indosiar. Penghentian sementara itu dilakukan sampai benar-benar tayangan tersebut alur ceritanya dipastikan tidak melanggar P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).

KPID Jawa Barat juga mendorong KPI Pusat untuk berkordinasi dengan Lembaga Sensor Film (LSF) dalam kerangka memastikan tayangan itu benar-benar sesuai dengan regulasi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Tayangan itu mengeksploitasi anak di bawah umur, tidak menghormati harkat kemanusiaan terutama kaum perempuan, dan menyangkan kekerasan fisik dan verbal. Ini merupakan bentuk seksisme,” kata Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet.

KPID Jabar mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan KPI Pusat dengan memanggil pihak Indosiar dan meminta melakukan evaluasi secara menyeluruh tayangan sinetron yang disiarkan.

KPID Jabar menerima banyak aduan dari berbagai komponen masyarakat dari kalangan akademisi, aktivis perempuan dan ormas serta pegiat penyiaran, agar tayangan sinetron tersebut dihentikan, karena tidak layak ditonton.

Melalui sidang pleno Rabu 3 Juni 2021, KPID Jawa Barat sepakat menyampaikan tuntutan warga Jabar yang diterimanya terkait tayangan Mega Series tersebut.

Pelanggaran itu misalnya menampilkan adegan menyentuh pundak, pipi, telinga, bibir, dan dagu Zahra yang berlokasi di rumah sakit, dan terdapat dialog “Saya itu benar-benar menikmati setiap detik untuk menjinakkan kamu”.

Menampilkan adegan saat Tirta menyentuh pipi Zahra dan mengajak Zahra melakukan hubungan suami istri. Ada juga penggalan yang menampilkan adegan menampar yang dilakukan oleh ibu mertua kepada kedua istri Tirta dan menggunakan kata-kata makian seperti “Dasar kamu gak becus!”

KPID Jabar menyebut tayangan Suara Hati Istri-Zahra melanggar beberapa pasal P3SPS antara lain Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 37 ayat (1) dan (4) huruf a.

Pasal 9 menyatakan Program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi;

SPS Pasal 15 tentang Perlindungan Anak-anak dan Remaja; Ayat (1), Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja.

SPS Pasal 24 tentang Ungkapan Kasar dan Makian; Ayat (1), Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.

SPS Pasal 37 tentang Klasifikasi R; Ayat (1), Program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja; Ayat (4), Program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan: huruf a, muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.(*)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *