Terbitkan Sertifikat Palsu, Sofyan Djalil Pecat Kakanwil BPN DKI Jakarta

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil bersikap tegas kepada bawahan yang terlibat dalam mafia tanah.

Buktinya, Sofyan telah memecat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta yang menerbitkan sertifikat tanah palsu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Kami menjatuhkan hukuman disiplin kepada pejabat atau pegawai yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat hak milik nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim dan proses peralihannya kepada Harto Khusumo, khususnya pegawai yang paling bertanggung jawab,” kata dia dalam konferensi pers, Rabu (2/06).

Menurut Sofyan, mantan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta itu terlibat penerbitan sertifikat tanah hak milik seluas 77.800 meter persegi atau 7,78 hektare atas nama Abdul Halim di Cakung, Jakarta Timur.

Penerbitan sertifikat itu dilakukan melalui Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019.

Selanjutnya, sanksi juga diberikan kepada mantan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur yang dimutasi ke Halmahera Utara.

“Kantah Jaktim dihukum dipindahkan dari Jakarta Timur ke Halmahera Utara atau Halmahera Selatan dan itu bentuk hukuman,” kata Sofyan.

Dia menuturkan, ada sepuluh pegawai lainnya yang juga terlibat dan telah dijatuhkan sanksi atau hukuman administrasi.

Kementerian ATR/BPN juga membatalkan penerbitan sertifikat kepemilikan tanah seluas 7,78 hektare atas nama Abdul Halim yang dikeluarkan oleh Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta.

Sebelum diterbitkannya sertifikat hak milik atas nama Abdul Halim, Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta juga telah menerbitkan SK pembatalan 38 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Salve Veritate.

Menurut Sofyan, pembatalan 38 Sertifikat HGB atas nama PT Salve Veritate yang dilakukan Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta dilakukan pada saat masih dalam proses peradilan atau belum inkracht.

Dalam penerbitan SK Pembatalan juga tidak ada Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dan Laporan Penyelesaian Sengketa sebagaimana prosedur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

“Sehingga, SK pembatalan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta kurang cermat,” kata Sofyan. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *