Akad Dana Haji

Akad Dana Haji
Akad Dana Haji. Foto/ilustrasi
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh : Ahmad Khozinudin, Sastrawan Politik

Hajinews.id – Akad adalah transaksi antara dua orang atau lebih dalam ikatan perjanjian yang dibenarkan syariat. Akad ada kalanya berkaitan dengan hak Allah SWT, sehingga keseluruhan syarat dan ketentuan mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Adapula, akad itu berkaitan dengan hak sesama manusia.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Akad Nikah adalah transaksi antara dua orang yang memenuhi syarat untuk menunaikan ibadah dalam berumah tangga. Dalam Islam, menikah bukan semata hubungan perdata, atau semata ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan untuk menunaikan sejumlah hak dan kewajiban. Nikah adalah ibadah, sehingga keseluruhan syarat dan rukun wajib terikat dengan syariat.

Akad Syirkah adalah transaksi antara dua orang atau lebih dalam lapangan bisnis yang bersifat finansial yang bertujuan untuk memperoleh laba/keuntungan. Keseluruhan syarat dan rukun syirkah (Perseroan) wajib terikat dengan syariat. Syirkah terkategori Muamalat, bukan ibadah.

Jadi, baik untuk urusan ibadah maupun muamalah, semua perbuatan manusia wajib terikat dengan syariat. Sebagaimana dijelaskan dalam kaidah hukum syara’ :

“Al-aslu fil af’al ath thoyidu bi ahkami syar’iy (asal perbuatan terikat hukum syara’).”

Haji adalah ibadah tertentu yang dimulai dengan Ihram dan diakhiri dengan Tahalul. Hukum haji wajib bagi yang mampu.

Akad antara calon jamaah haji dengan penyelenggara ibadah haji (pemerintah) adalah akad ibadah, bukan transaksi bisnis. Jamaah haji, menyetor uang biaya haji adalah untuk keperluan penunaiaan ibadah haji, bukan untuk yang selainnya.

Allah SWT berfirman :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ ۚ

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” [QS : Al Maidah : 1]

Penggunaan dan/atau pengelolaan dana haji sepanjang dan yang berkaitan dengan segala hal yang menyempurnakan haji, baik untuk pembayaran tiket pesawat, akomodasi dan pemondokan, biaya konsumsi selama menjalankan ibadah, biaya paspor, bimbingan ibadah dan lainnya, dapat dibenarkan menggunakan dana yang telah disetor oleh jamaah. Pemerintah selaku pengelola sah dan dibenarkan menggunakan dana haji yang disetor Jamaah untuk keperluan dimaksud.

Namun, dana haji tak boleh digunakan untuk keperluan bisnis baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti dibelikan saham, obligasi baik obligasi biasa maupun sukuk, terlepas apapun proyek yang diselenggarakan baik proyek infrastruktur pemerintah maupun swasta. Segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan dana haji, ketika digunakan untuk belanja yang tidak berkaitan dengan haji adalah terlarang, haram, karena tidak sesuai dengan akad.

Akad jamaah menyetor uang itu untuk haji, bukan untuk obligasi, sukuk, bukan untuk infrastruktur dan proyek lainnya. Dan meskipun, telah disiasati dengan akad wakalah, tetap saja semua penggunaan dana haji diluar untuk kepentingan haji, seperti untuk investasi bisnis dan keperluan lainnya adalah haram karena tidak sesuai dengan akad.

Jamaah, akadnya itu haji bukan beli sukuk. Pemerintah, itu amanahnya menggunakan uang haji untuk keperluan haji, bukan untuk bisnis. Kalau ada kekurangan, tinggal ditingkatkan biaya hajinya, bukan mengelola dana haji dengan mekanisme bisnis.

Kalau bisnisnya rugi, atau proyek gagal, sukuk anjlok, saham terbakar, siapa yang bertanggung jawab ? kalaupun ada yang bertanggungjawab, tetap saja pengelolaan dana haji model demikian adalah khianat, tidak sesuai dengan amanah jama’ah, tidak sesuai dengan akad.

Lalu, apakah dana haji umat Islam hangus karena resiko bisnis ? atau terbakar karena digunakan untuk memborong saham gorengan ? atau disimpangkan alokasinya dengan mengkhianati jamaah, seperti yang dilakukan First Travel ?

Kalau pemerintah melakukan praktik sebagaimana dilakukan first travel, maka ini sebuah pengkhianatan kepada seluruh umat Islam di Indonesia. Kalau haji gagal karena tidak ada uang, bukan karena pandemi, maka pemerintah telah cedera akad dan khianat kepada jamaah.

Bagaimana solusinya ? untuk mengetahui apa sesungguhnya yang terjadi, maka penyelenggaraan ibadah haji wajib di audit. Tidak boleh ada sepeserpun dana umat dikemplang dan diselewengkan, tak peduli meskipun telah di stempel halal oleh ‘ulama’ tetap saja itu sebuah pengkhianatan.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *