Aturan Baru! Pemohon SIM Harus Membawa Bukti Vaksinasi Covid-19

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Majene, Hajinews.id – Pihak kepolisian mengeluarkan aturan baru bagi masyarakat yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Masyarakat diharuskan membawa bukti vaksinasi awal Covid-19. Selain itu, bukti sehat pun harus disertakan sebagai salah satu persyaratan.

Aturan baru tersebut berlaku untuk masyarakat yang tinggal di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Warga yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, harus memiliki bukti vaksin awal,” terang Kapolres Majene, AKBP Irawan Banuaji, dikutip dari Antara, Senin, 7 Juni 2021.

“Pemohon SIM harus ada bukti vaksinya. Jika belum ada pada saat mengurus keterangan sehat, pemohon dapat langsung diminta untuk vaksin lebih dahulu, tentu melalui kesedian dan kerelaan pemohon SIM,” lanjut dia.

“Intinya, bagaimana masyarakat mau dan sukarela divaksin demi kebaikan bersama,” sambungnya.

Upaya itu dilakukan, kata Kapolres, sebagai mendukung percepatan pemulihan kondisi di tengah pandemi Covid-19.

Vaksinasi di lingkungan Polres Majene, lanjut Banuaji, akan terus digalakkan.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *