Penghina Presiden di Medsos Bisa Dipenjara, Ustaz Hilmi Firdausi Bereaksi: Kalau Penghina Ulama?

Ilustrasi penjara. /Pixabay/Ichigo121212
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Aktivis Dakwah Ustaz Hilmi Firdausi ikut bereaksi soal bakal adanya tindakan kepada para penghina Presiden dan DPR di media sosial (medsos).

Sebagai informasi, saat ini Pemerintah sedang masif melakukan sosialisasi tentang draf dari Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang mengatur soal ancaman bagi para penghina.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews, RUU KUHP mengancam penghina Presiden dan Wakil Presiden di media sosial (medsos) dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Ancaman ini paling tinggi dalam delik menghina pemerintah atau lembaga negara.

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan”

“Atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi Pasal 219 RUU KUHP.

Dalam Pasal 354 RUU KUHP disebutkan juga mengenai ancaman bagi penghina bagi lembaga negara.

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara”

“dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,” begitu bunyi pasal tersebut.

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Aktivis Dakwah Ustaz Hilmi Firdausi menyinggung soal ancaman penjara para penghina presiden dan DPR di medsos dengan yang mungkin akan dialami para ulama.

“Menghina presiden di sosmed dihukum 4,5 tahun penjara. Menghina DPR 2 tahun penjara. Kalau menghina ulama di sosmed?,” tulis Ustaz Hilmi Firdausi di akun Twitter-nya @Hilmi28, Selasa, 8 Juni 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com.

“By the way, tolong dijelaskan juga menghinanya itu seperti apa?,” sambung Ustaz Hilmi Firdausi.

“Jangan nanti kritik disamakan dengan menghina. Bahaya negeri ini kalau orang tidak berani lagi kritis karena takut dipenjara,” cuit Ustaz Hilmi Firdausi di akhir unggahannya.(dbs)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *