Kacau! Sembako Akan Dikenakan PPN, Ikappi: Gila Kesulitan Jual Malah Mau Ditambah PPN

Kuli pangguk beras di Pasar Baru Wergu, Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus sedang menimbang beras, Jumat, (9/4/2021).
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, Hajinews — Rencana pemerintah menjadikan menjadikan bahan pokok atau sembako sebagai objek pajak pertambahan nilai (PPN) mendapat penolakan pedagang pasar.

Ketua umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri mengatakan, pemerintah diharapkan menghentikan upaya bahan pokok sebagai objek pajak dan harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Apalagi kebijakan tersebut di gulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit,” ujarnya melalui siaran persnya, dikutip Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

Ikappi menilai, bila bahan pokok dikenakan PPN, maka akan membebani masyarakat.

Sebab barang yang dikenakan PPN meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula.

Saat ini kata dia, pada pedagang pasar sedang mengalami kondisi sulit karena lebih dari 50 persen omzet dagang menurun.

Sementara itu, pemerintah dinilai belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan dalam beberapa bulan terakhir.

“Harga cabai bulan lalu hingga Rp 100.000, harga daging sapi belum stabil mau dibebanin PPN lagi?”

“Gila, kami kesulitan jual karena ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. Ini malah mau ditambah PPN lagi, gimana enggak gulung tikar,” ungkapnya.

“Kami memprotes keras upaya-upaya tersebut dan sebagai organisasi penghimpun pedagang pasar di Indonesia kami akan melakukan upaya protes kepada Presiden agar kementerian terkait tidak melakukan upaya-upaya yang justru menyulitkan anggota kami (pedagang pasar),” sambung dia.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *