Jakarta, Hajinews.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) telah melayangkan surat pemeriksaan kepada lima pimpinan KPK terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Akan tetapi, Firli Bahuri dkk berhalangan untuk hadir dengan alasan ada rapat.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, jika memang pimpinan KPK tak hadir maka pihaknya akan sulit mendapatkan informasi yang berimbang lantran hanya keterangan dari pegawai KPK saja.
“Jadi yang akan dirugikan justru pihak KPK sendiri, karena berarti keterangan penyeimbang dari mereka kan tidak kita dapatkan,” tutur Taufan di kantor Komnas HAM Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).
Lebih jauh Taufan menuturkan, pihaknya enggan disalahkan bilamana ke depannya kesimpulan yang dihadilkan Komnas HAM dirasa tak adil. Hal itu dikarenakan ada keterangan yang tak lengkap.
“Jangan salahkan kami nanti kalau misalnya ada kesimpulan yang kami keluarkan, karena memang dari pihak yang satunya lagi tidak memberikan keterangan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menemukan enam informasi penting terkait dengan laporan dugaan pelanggaran HAM dalam TWK tersebut.
Pertama, proses TWK. Anam mengatakan hal ini berkaitan dengan bagaimana TWK itu berlangsung.
Kedua, terkait dengan lahirnya TWK dalam prosedur hukum.
Ketiga, terkait dengan landasan hukum dalam TWK.
Keempat, terkait dengan substansi pertanyaan-pertanyaan dalam TWK.
Kelima, terkait fungsi dan model kerja pegawai KPK yang diperiksa oleh Komnas HAM.
Keenam, adalah latar belakang atau konteks terkait peristiwa TWK.