Rakyat Menjerit, Bu Menkeu Kenapa Bisa Bilang Tarik Pajak Sembako Adil?

Menkeu Sri Mulyani (foto istimewa)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Sembako yang menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat bakal dikenakan pajak oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo menegaskan bahwa rencana tersebut tetap mengedepankan asas keadilan, dan bertujuan untuk pemulihan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Yang dikonsumsi masyarakat banyak (menengah bawah) mustinya dikenai tarif lebih rendah, bukan 10 persen. Sebaliknya, yang hanya dikonsumsi kelompok atas bisa dikenai PPN lebih tinggi. Ini adil bukan? Yang mampu menyubsidi yang kurang mampu. Filosofis pajak kena: gotong royong,” ungkap Yustinus di akun Twitternya, Rabu kemarin (9/6).

Direktur Eksekutf Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad menanggapi pernyataan Yustinus tersebut.

Ia menjabarkan teori Curve Laffer yang menjadi bagian penting dari bangun teori supply side economics yang meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi akan terus tumbuh dengan didorong rezim tarif pajak rendah.

Teori yang dicetuskan ekonom Amerika Serikat, Arthur Laffer ini digunakan Tauhid untuk menyoal pernyataan Yustinus tersebut. Pasalnya, ia menilai apa yang disampaikan Yustinus soal keadilan pajak tidak sesuai dengan kenyataannya.

Dalam catatan Indef, Tauhid mempertanyakan kebijakan pajak untuk kelas menengah-atas berupa pengurangan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pembelian mobil baru (PPnBM) yang dikurangi hingga 0 persen.

“Ini yang berbahaya. Enggak rasional. Karena ada titik yang disebut laffer curve yang artinya ketika terjadi kenaikan pajak ada kecendrungan orang akan mengurangi konsumsi,” ujar Tauhid dilansir RMOL, Kamis (10/6).

“Kalau konsumsi turun maka yang diperdagangkan atau di jual juga ikut turun. Otomatis tidak ada peningkatan yang signifikan dari pendapatan negara, karena tarif naik tapi volumennya turun, dan justru target penerimaan negara, pada sembako utamanya, tidak akan berhasil,” sambungnya.

Maka dari itu, Tauhid tidak melihat ada asas keadilan di dalam penarikan pajak sembako ini,Karena, komoditas-komoditas sembako merupakan barang-barang yang dibutuhkan masyarakat sehari-sehari. Jika dikenakan PPN hingga 5 persen, maka harga sembako akan naik, tapi penjualan serta permintaan pembelian justru menurun.

“Kita harus bicara juga sejarah masa lalu bagaimana sembako ini dibebaskan dari PPN. Sejarahnya kan karena dia kebutuhan pokok yang sangat dominan, mempengaruhi tingkat inflasi, tingkat kemiskinan, dan mempengaruhi kehidupan sosial politik,” papar Tauhid.

“Orang kalau enggak punya motor-mobil enggak akan teriak. Tapi kalau enggak punya beras, enggak punya sembako, ribut itu. Nah itu kan sejarah kita. Harus dipertimbangkan,” tandasnya

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *