Rakyat Sudah Susah, Kok Pemerintah Akan Palak Sembako Dan Sekolah ?

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh : Ahmad Khozinudin, Sastrawan Politik

Hajinews.id – Astaghfirullah, entah apa yang merasuki pikiran pemerintah hingga tega-teganya mau pungut pajak dari sembako dan sekolah, padahal rakyat sudah susah. Selain harus melawan pandemi, ternyata musuh rakyat juga tirani. Tirani penguasa, yang tega mencekik leher rakyatnya, demi melayani kepentingan para oligarki.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Betapa tidak, rencana penetapan ekstensifikasi pajak yang menyasar kebutuhan asasi rakyat banyak yakni urusan pangan dan pendidikan, ternyata tidak sejalan dengan kebijakan pelunakan pajak untuk konglomerat.

Misalnya saja, Pemerintah malah melakukan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif selama tahun 2021 khusus mobil di bawah 1500 cc.

Melalui Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019, Relaksasi PPnBM dilakukan sepanjang tahun 2021, dengan skenario PPnBM 0% (Maret-Mei), PPnBM 50% (Juni-Agustus), dan 25% (September-November) dari ketentuan sebelumnya.

Terkait kebijakan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tanpa malu menyarankan masyarakat agar beli mobil sekarang. Sebab insentif PPnBM dibatasi waktu.

Diskon PPnBM itu terutang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Begitulah, kepada si Kaya, yang mampu beli mobil dimanja. Sementara, bagi rakyat kebanyakan yang kesulitan beli sembako, malah mau dipajaki (baca : palak). Belum puas pajaki sembako, pemerintah juga akan pajaki sekolah.

Padahal, pemenuhan hajat hidup rakyat untuk urusan pangan (didalamnya memuat sembako) dan pendidikan (sekolah) adalah kewajiban Negara. Semestinya, kalau tidak bisa membantu rakyat jangan membebani rakyat.

Rencana pajaki sembako tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Di dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN. Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.

Adapun rencana pajaki sekolah, juga tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Beberapa ketentuan dalam Pasal 4A dihapus dalam draft tersebut. Pada Pasal 4A Ayat 3, jasa pendidikan dihapus dari jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pendidikan akan dikenai pajak.

Selain jasa pendidikan, jasa lain yang akan dikenai PPN yakni jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.

Luar biasa, sudah tidak bisa memperbaiki ekonomi, terus menumpuknya utang, sekarang mau tambah beban rakyat dengan pungutan pajak sembako dan sekolah. Ini sebenarnya pemerintah terbuat dari bahan manusia atau berbahan baku drakula ?

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *