Apakah Ormas Memiliki Kewajiban Perpajakan? Simak Penjelasannya!

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Ormas atau Organisasi Kemasyarakatan adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh masyarakat dengan sukarela atas dasar kesamaan kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan guna berpartisipasi dalam pembangunan negara.

Ragam ketentuan terkait ormas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 (UU 17/2013) tentang Organisasi Kemasyarakatan kemudian diperbarui oleh Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Pada UU 17/2013 ditegaskan bahwa ormas bersifat mandiri dan nirlaba. Namun, ormas tentunya membutuhkan dana dalam menjalankan kegiatan operasional dan menggapai tujuan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pada pendanaan ormas, umumnya bersumber dari iuran anggota hibah dan bantuan dari masyarakat atau lembaga dalam negeri maupun asing, atau bersumber dari hasil usaha ormas itu sendiri seperti membangun badan usaha ormas, atau ormas yang terdaftar secara hukum dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kementerian Dalam Negeri berhak mendapatkan dana bantuan dari APBN atau APBD.

Lantas apakah penghasilan ormas dapat dikenakan pajak? Ormas yang menjadi badan hukum diwajibkan mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel, dan ikut dalam pencapaian tujuan negara. Lalu, bagi ormas non profit dapat dibebaskan dari pajak penghasilan namun tetap diwajibkan untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama organisasi tersebut.

Ormas dapat menjadi wajib pajak apabila menerima penghasilan yang merupakan objek pajak. Dengan demikian, apabila penghasilan yang diterima bukanlah merupakan objek pajak, ormas tersebut dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh). Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak antara lain sumbangan, harta hibah, warisan, sisa lebih yang diterima nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan lain-lain.

Adapun jenis pajak yang dipungut dari penghasilan ormas. Sekedar informasi, organisasi non profit tetap diwajibkan untuk menaati withholding taxes atau pemotongan dan pemungutan pajak. Dengan demikian, setiap perhimpunan, paguyuban, persatuan, hingga ikatan atau asosiasi diwajibkan untuk memiliki NPWP atas nama organisasi tersebut.

Pada jenis pajak yang dimaksud yaitu PPh 21 dan PPh 23. Suatu penghasilan ormas dapat dikenakan atau dipungut PPh 21 apabila suatu ormas tersebut mendapatkan, menerima atau memperoleh penghasilan melalui sponsor yang kemudian pada penghasilan tersebut dibagi hasil kepada para anggota ormas. Pada bagi hasil tersebutlah yang akan dipotong PPh 21.

Sedangkan pada PPh 23, apabila suatu ormas menyewa suatu tempat atau lokasi guna menyelenggarakan kegiatan ormas tersebut, maka adanya kegiatan tersebut diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23.

Pada peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2009, diterangkan bahwa sisa lebih yang diterima atau diperoleh nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan akan dikecualikan dari objek PPh.

Namun, badan atau lembaga nirlaba tersebut wajib memberitahu rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan, penelitian dan pengembangan kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Sekiranya badan atau lembaga nirlaba dapat dikenakan pajak penghasilan apabila tidak menyampaikan pemberitahuan rencana fisik sederhana dan rencana biaya. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *