Gunakan Tes TWK Untuk Singkirkan 75 Pegawai KPK, Ketua YLBHI: “Yang Tidak Berwawasan Kebangsaan Adalah Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto Antara)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak memiliki wawasan kebangsaan.

Sebab, menurut Asfinawati, Firli menggunakan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menyingkirkan 75 pegawai yang tidak lolos tes.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Yang tidak berwawasan kebangsaan adalah Firli Bahuri karena dia melanggar hukum dan dia melanggar undang-undang dasar pada akhirnya,” kata Asfinawati dalam konferensi pers, Minggu (13/6/2021).

Asfinawati menegaskan, TWK terhadap pegawai KPK sebagai syarat alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak dimuat dalam undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP).

Menurut dia, Firli telah melakukan tindakan malaadministrasi.

“Kalau ada pejabat publik melakukan suatu hal yang tidak bersumber dari undang-undang, kalau dalam bahasa Ombudsman, dia melakukan administrasi menggunakan wewenang di luar kewenangan yang diberikan,” ucap dia.

Selain menyebut Firli melakukan tindakan malaadministrasi, Asfinawati berpandangan, tindakan Firli terkait TWK pegawai KPK juga dapat dikatakan melanggar kebebasan berpikir dan berpendapat.

Ia juga menilai Firli melanggar putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah menyatakan seharusnya tidak ada pegawai KPK yang dirugikan dalam proses alih status menjadi ASN.

“Jadi sebetulnya tindakan Firli Bahuri dan kawan-kawan itu dalam dalam bahasa Ombudsman malaadministrasi,” ujar Asfinawati.

“Di dalam bahasa hak asasi manusia, melanggar tadi kebebasan berpikir berpendapat dan lain-lain, dan di dalam bahasa konstitusi dia melanggar penafsir konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi,” kata dia.

Dari jumlah itu, ada 24 pegawai KPK yang diberikan kesempatan untuk mengikuti pembinaan, meski masih memiliki potensi gagal diangkat menjadi ASN.

Sementara itu, 51 pegawai lainnya akan diberhentikan karena dinilai memiliki katagori “merah” dan tidak bisa dibina. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *