Kesaksian Ketua DPC PDIP Kendal Tentang Fee Bansos: Dipakai untuk Pemenangan Pilkada

Ilustrasi dana bantuan sosial. (Foto: istimewa/net)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Saat bersaksi dalam sidang kasus suap pengadaan bansos sembako penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek Tahun Anggaran 2020, Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Akhmad Suyuti, mengakui menerima uang sejumlah Rp508.800.000 dari mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Dijelaskannya, uang itu dalam bentuk dolar Singapura senilai SGD48 ribu yang diterima dari Kukuh Ariwibowo, tenaga ahli Mensos Juliari Batubara bidang komunikasi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Saya dipanggil mas Kukuh, mas sini mas, di sekitaran situ aja. Ini mas untuk membantu kegiatan DPC dan PAC,” kata Suyuti menirukan ucapan Kukuh saat bersaksi untuk terdakwa Juliari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 14 Juni 2021.

Suyuti menuturkan, uang tersebut diterima di Grand Candi Hotel. Saat itu, Kemensos sedang melakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah. “Saat ada pertemuan dengan tenaga-tenaga Program Keluarga Harapan (PKH) di Grand Candi Hotel, yang serahkan Mas Kukuh,” ujarnya.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Suyuti mengakui uang yang diterimanya itu ditunjukan ke rekan-rekannya di Kantor DPC PDIP Kendal. Menurutnya, uang itu digunakan untuk pemenangan Pilkada.

Meski demikian, Suyuti menyatakan uang yang diterima tersebut telah dikembalikan ke KPK. Dia menyebut, uang itu baru diketahui berkaitan fee bansos setelah diperiksa KPK.

“Setelah kejadian ini, kami dipanggil kami kaget juga. Saya enggak merasa bersalah saat itu, karena diterangkan ini uang ini (fee bansos),” kata Suyuti.

Dalam persidangan ini, mantan Mensos Juliari didakwa menerima suap senilai Rp32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *