Fix! Ekspor Benih Lobster Resmi Dilarang

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Setelah berbulan-bulan aturan disiapkan, akhirnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melarang ekspor benih lobster. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.

“Peraturan Menteri ini sudah mendapat nomor Berita Negara, sehingga secara resmi bisa saya umumkan kehadirannya dimana salah satu isinya dengan tegas melarang Ekspor Benih Bening Lobster (BBL),” kata Trenggono dikutip CNBC dalam pernyataan yang dikeluarkan Kamis (17/6).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ia mengaku terbitnya Permen merupakan wujud janjinya usai dilantik menjadi Menteri KKP pada Desember 2020 lalu saat menggantikan Edhy Prabowo yang ditangkap KPK.

“Permen ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Desember 2020 lalu. Saat itu, saya sudah menegaskan BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI,” katanya.

Ia bilang untuk memudahkan dalam implementasi aturan baru ini, KKP sedang menyusun petunjuk teknis dari aturan larangan ini yang saat ini dalam proses finalisasi.

“Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi, pembinaan, dan supervisi secara berkala kepada pemerintah daerah Prov/Kab/Kota dan ke nelayan, untuk menyampaikan kejelasan regulasi/standar dalam pengelolaan BBL,” katanya.

Ia mengharapkan melalui aturan baru ini, semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru.

Sebelum aturan yang resmi efektif ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tidak lagi memberikan izin ekspor bening benih lobster (BBL). Penangkapan anakan lobster diperbolehkan untuk nelayan, namun hanya untuk pengembang biakan hingga ukuran layak konsumsi.

Juru Bicara KKP Wahyu Muryadi mengatakan, pelarangan ini bertujuan agar tercapai peningkatan ekspor lobster dewasa. Oleh karena itu, KKP fokus pada pembudidayaan sampai tingkat konsumsi.

“Solusinya adalah budidaya BBL, ekspor BBL akan dilarang. Saat ini rancangan permennya selesai sesegera mungkin. Pada akhirnya untuk meningkatkan PNBP tembus Rp 1 triliun, hingga targetnya di 2024 mencapai Rp 12 triliun, itu bukan mustahil,” jelas Wahyu dalam konferensi pers, Kamis (15/4/2021).

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar, mengatakan untuk ekspor BBL akan terus dilarang dengan maksud mengutamakan budidaya lobster di Indonesia agar tidak kalah dengan Vietnam. Walaupun pada saat ini Indonesia masih dalam taraf belajar dalam budi daya.

“Sekarang itu 99% lobster itu dari Vietnam, nah benihnya itu dari kita, kenapa tidak kita yang terbesar,” jelas Antam.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *