Hajinews – Melihat penambahan kasus Covid-19 yang begitu tajam yang diikuti dengan peningkatan kasus kematian akibat Covid-19 dalam siaran persnya Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia menghimbau sebagai berikut:
1. Memohon kepada Seluruh Pemerintah Daerah, khususnya yang daerahnya mengalami kasus covid-19 dan daerah sekitarnya untuk menyempurnakan strategi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, sebagai upaya memutus penularan serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 segera mengambil kebijakan darurat dengan pengetatan dan pelayanan serta aktifitas warga untuk mengendalikan kondisi darurat saat kejadian kasus Covid-19 di masing-masing daerah dan mencegah “kolaps” nya pelayanan kesehatan.
2. Memohon kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kesehatan, yang bekerja membantu perawatan pasien Covid-19 agar tidak mudah terinfeksi sehingga dapat terus memberikan pertolongan dan perawatan serta dapat menjamin pelayanan terhadap pasien Covid-19 tetap berlangsung.
3. Memohon kepada pemerintah untuk mempercepat upaya massal dan upaya tracing dan testing pada semua kelompok umur termasuk anak-anak.
4. Meminta masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan dengan pengawasan ketat dan sanksi yang tegas dari aparat penegak hukum. (Nenden).