Khawatir Massa Simpatisan Tak Bisa Dikendalikan, Kuasa Hukum Habib Rizieq Minta Vonis Dipercepat

Massa simpatisan Habib Rizieq Shihab mencoba mendatangi PN Jaktim. Mereka tampak berjalan dari Halte Busway Klender, Kamis (24/6/2021). (KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, Hajinews – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta sidang vonis kasus tes usap RS Ummi Bogor dipercepat. Permintaan ini dilontarkan demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

Sebab, massa simpatisan Habib Rizieq mencoba mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, yang menjadi lokasi sidang vonis Habib Rizieq.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Majelis hakim yang mulia, mohon dipertimbangkan kalau diperkenankan sebaiknya (sidang vonis) sekalian saja, tiga (kasus) masuk, walaupun itu perkara yang berbeda tapi satu rangkaian,” ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, dilansir Kompas, Kamis (24/6/2021).

“Pertama itu untuk pertimbangan waktu. Kedua bahwa kalau misalnya itu berjalan lebih cepat karena massa di luar cukup banyak, kami khawatir jadi misalnya terlaku lama kami khawatir memunculkan hal yang tak diinginkan,” lanjut Sugito.

Setelah itu, majelis hakim pun mengadakan musyawarah.

“Majelis sudah musyawarah, jadi dilaksanakan satu per satu. Untuk mempercepat seperti biasa, dakwaan isi keterangan dan saksi isi keterangan terdakwa, tidak kami bacakan langsung pada pertimbangan fakta dan hukum,” ujar Hakim Ketua Khadwanto.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, massa simpatisan Habib Rizieq mencoba mendatangi PN Jaktim. Mereka berjalan dari Halte Busway Klender.

Namun, jalan menuju PN Jaktim itu telah disekat aparat. Penyekatan terjadi di flyover Pondok Kopi.

Kemudian, yang dari arah Terminal Pulogebang, penyekatan terjadi di depan Kantor Wali Kota Jakarta Timur.

Kini, Jalan Dr Sumarno yang menjadi lokasi PN Jaktim, steril dari massa simpatisan Habib Rizieq.

Polisi mengamankan seorang pria yang membawa senjata tajam berupa sebilah pisau kecil, dua gagang katapel, dan satu lempeng besi di PN Jaktim.

Pria tersebut diduga datang untuk menyaksikan sidang vonis Habib Rizieq Shihab dalam perkara kasus tes usap di RS Ummi Bogor di PN Jakarta Timur.

“Serse, serse amankan ini,” perintah Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani kepada anggota Satreskrim Polrestro Jakarta Timur untuk mengamankan pria berusia sekitar 40 tahun, dilansir dari Tribun Jakarta.

Adapun Jaksa menuntut Habib Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.

Habib Rizieq, menurut jaksa, bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *