Vonis 4 Tahun HRS, Jamiluddin Ritonga: Semakin Dizalimi, Semakin Besar Pengaruhnya

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Pengamat komunikasi politik, Jamiluddin Ritonga menilai vonis empat tahun terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus tes swab di RS Ummi Bogor, mencerminkan belum adilnya hukum di negeri ini.

“Pengadilan masih belum independen dalam memutus suatu perkara,” kata Jamiluddin melalui keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Untuk itu, Jamiluddin menyebut wajar kalau Habib Rizieq menyatakan banding untuk mendapatkan keadilan. Karena hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan.

“Walaupun upaya banding Rizieq dinilai tidak akan banyak membantu keadilan bagi Rizieq. Sebab, ada kesan sekembali Rizieq dari Arab Saudi terus mendapat dakwaan yang terkesan dipaksakan,” ujarnya.

“Namun, sebagai ikhtiar, memang seharusnya Rizieq mengajukan banding. Hanya saja, untuk saat ini jangan terlalu banyak berharap keadilan akan berpihak kepada Rizieq,” tutur Jamiluddin.

Lebih lanjut, Jamiluddin berpendapat bahwa secara politis, putusan empat tahun penjara terhadap Rizieq dihawatirkan akan menambah banyak anak bangsa yang simpati kepadanya.

Menurutnya, para simpatisan Rizieq ini dapat menjadi kekuatan baginya menjalani hukuman yang dinilai tidak berkeadilan itu.

“Para pendukung Rizieq tersebar di Indonesia yang jumlahnya cukup besar. Mereka ini sangat militan yang dapat digerakan kapan saja oleh Rizieq,” ungkapnya.

Banyaknya pendukung HRS, tambah Jamiluddin, menunjukkan bahwa eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu masih mempunyai pengaruh yang besar di Pilpres 2024 mendatang.

“Pengaruh Rizieq dalam kontestasi Pilpres 2024 masih sangat besar. Hal ini tentu sangat diperhitungkan oleh siapa saja yang akan bertarung pada pilpres mendatang,” jelasnya.

“Jadi, semakin Rizieq dizolimin, akan semakin besar pengaruhnya secara politis. Hal itu harusnya disadari lawan-lawan politik Rizieq,” pungkas Jamiluddin.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq dalam kasus tes swab di RS Ummi Bogor.

Dalam sidang vonis, Kamis (24/6/2021) kemarin, hakim menyatakan Rizieq secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait hasil tes swab di RS Ummi.

Habib Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.

Ada dua hal yang meringankan, yakni Rizieq memiliki tanggungan keluarga serta pengetahuannya dibutuhkan umat. Sedangkan yang memberatkan, perbuatan Rizieq dianggap meresahkan masyarakat.

Vonis empat tahun penjara itu ditolak oleh Habib Rizieq. Ia menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jaktim. (dbs).

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *