Duh, Karyawan Mal Terancam PHK karena PPKM Darurat, Pengusaha Menjerit Kehabisan Dana

Ilustrasi - Pusat perbelanjaan Centro Solo Paragon Mall, Jl. Yosodipuro No.133, Mangkubumen, Banjarsari, Kota Surakarta. Ketum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Aplhonzus Widjaja, keluhkan aturan mal selama PPKM Darurat, Jumat (2/7/2021).
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Mulai Sabtu, (3/7/2021) besok. Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM-Darurat) di wilayah Jawa dan Bali.

Poin penerapan PPKM Darurat tersebut di antaranya adalah penutupan pusat perbelanjaan/mal/perdagangan sampai tanggal 20 Juli 2021.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Hal itu membuat pengusaha pusat perbelanjaan merasa keberatan.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Aplhonzus Widjaja bahkan khawatir jika kebijakan itu berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan.

“Sangat berat, jadi ini pukulan berat bagi pusat perbelanjaan,” kata Aplhonzus dikutip TribunWow.com dari Kompas TV, Jumat (2/7/2021).

“Sekarang itu sebetulnya kondisinya masih dalam keadaan terpuruk, kembali sekarang harus menanggung beban berat lagi,” tambahnya.

Aplhonzus mengatakan, keadaan saat ini dirasa jauh lebih berat tahun 2020.

Pasalnya, pengusaha kini sudah tak memiliki dana cadangan untuk menanggung biaya operasional.

“Karena pada tahun 2020 meskipun kondisi sangat berat, tetapi pelaku usaha masih mempunyai dana cadangan,” kata Aplhonzus.

“Dana cadangan tersebut habis hanya dipakai untuk bertahan di tahun 2020, jadi pada saat masuk 2021 ini sudah tidak memiliki dana cadangan lagi.”

“Beroperasi meski hanya 50% itu tetap tidak bisa menutup defisit, sekarang ditambah lagi harus tutup, ini sudah pasti sangat berat,” keluhnya.

Lebih lanjut, Aplhonzus membeberkan beban-beban yang masih harus ditanggung pengusaha ketika pusat perbelanjaan ditutup.

Di antaranya, beban listrik dari PLN yang masih mengenakan biaya minimum, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, hingga gaji ribuan karyawan yang masih harus dibayarkan.

Aplhonzus juga mengkhawatirkan jika kebijakan tersebut khawatir tidak akan selesai sampai 20 Juli 2021.

Pasalnya, penularan Covid-19 yang melejit kini sudah berada di level mikro.

Oleh karena itu, konsekuensi logis dari poin penutupan pusat perbelanjaan/mal/perdagangan adalah ancaman PHK.

“Pada saat itu, penyebaran Covid-19 masih di tingkat level makro. Tetapi yang sekarang ini penyebarannya sudah masuk di level terkecil lingkungan masyarakat,” Aplhonzus.

“Penanganannya harusnya berbasis mikro, tetapi yang dibatasi adalah di level makro.”

“Kalau sampai berlarut-larut, maka tentunya akan terjadi banyak karyawan yang dirumahkan.”

“Kalau masih berlarut terus tentunya akan dilanjuti dengan pemutusan hubungan kerja (PHK),” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, aturan lengkap PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konpers, Kamis (1/7/2021).

Dalam aturan tersebut, tempat ibadah seperti masjid hingga gereja akan ditutup lagi untuk sementara.

1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (Dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *