MWA UI Bakal Bahas Masalah Rangkap Jabatan Rektor UI

Prof Ari Kuncoro, SE, MA, PhD yang terpilih sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024. Ombusdsman meminta Ari Kuncoro agar dipecar dari Komisaris BUMN
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Rangkap jabatannya Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuai polemik. Banyak kalangan merasa salah dengan langkah yang diambil oleh Ari tersebut. Menanggapi hal itu, Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia (UI) Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya bakal membahas soal rangkap jabatan Rektor UI tersebut.

“Pasti dibahas di rapat berikutnya,” kata Bambang kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ia tidak menjelaskan kapan rapat itu akan dihelat. Bambang juga enggan berkomentar lebih jauh terkait dugaan bahwa jabatan Ari sebagai rektor dan komisaris utama di bank BUMN melanggar aturan.

“Maaf, no komen. Harus merupakan pendapat bersama seluruh MWA, bukan individu,” tuturnya.

Hanya saja, Bambang membandingkan situasi ini dengan aturan jabatan terkait pejabat eselon I di kementerian yang masih diizinkan menjadi komisaris di BUMN.

“Sebagai perbandingan, pejabat eselon I kementerian boleh rangkap sebagai komisaris BUMN, tetapi tidak boleh rangkap sebagai direksi,” kata dia.

Sementara, jika dilihat berdasarkan status sebagai anggota MWA, rangkap jabatan di luar kampus tidak menjadi masalah. Jika mengacu pada struktur kepengurusan MWA UI, beberapa kursi anggota diisi oleh sejumlah pejabat pemerintah seperti Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai anggota.Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pun menjabat sebagai sekretaris MWA. Kepala MWA Saleh Husin juga menjabat sebagai komisaris utama di dua perusahaan swasta di bidang pulp dan kertas.

Bambang mengatakan mereka yang memegang posisi pimpinan atau anggota pada struktur kepengurusan MWA tidak menerima gaji tetap, sehingga sepatutnya diperbolehkan memiliki pekerjaan di luar posisi tersebut.Namun, kata dia, ketentuan ini berbeda dengan posisi rektor yang mendapat gaji dan tunjangan sebagai pimpinan perguruan tinggi.

Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro menuai kritik karena dinilai melanggar aturan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Np. 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai petinggi BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta.Kewenangan menetapkan dan memberhentikan rektor pada sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) ditetapkan oleh MWA di perguruan tinggi tersebut.[dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *