Pandemi Covid-19, MUI: Tidak Semua Mati Syahid, Hanya yang Taat Prokes

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Anggota Komisi Fatwa MUI, KH Mukti Ali Qusyairi, menyebut banyak para ulama yang mengaitkan pandemi Covid-19 dengan thaun atau wabah. Menurut Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya Badz al-Maun Fi Fadhilat At-Thaun, seseorang yang terpapar thaun atau wabah, lalu dia meninggal, maka dia meninggal dalam keadaan syahid. Lantas apakah semua orang yang meninggal karena Covid-19, bisa dikatakan syahid?

Mukti menilai semua itu tergantung dengan perilaku orang tersebut dalam menyikapi wabah COVID-19. Jika Muslim tersebut selalu taat menaati protokol kesehatan sebagai bagian dari ikhtiar dalam menghadapi Covid-19, maka ketika meninggal bisa dikatakan syahid.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Dia ikhtiar menaati protokol Kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, tidak berkrumun. Dia telah ikhtiar agar tidak terpapar corona,’’ ucap Kiai Mukti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/7/2021).

Mukti menambahkan dalam kondisi saat ini jangan sampai mengabaikan protokol kesehatan. Sebab, seperti sedang membuat celaka yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Kemudian, Mukti mengatakan Allah SWT sudah mengingatkan hambanya untuk tidak melakukan sesuatu yang dapat membahayakan dirinya, seperti dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 195 yang berbunyi :

وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ

“Janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri.” Selain itu, dalam sebuah hadist disebutkan :

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh melakukan perbuatan yang bisa membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.” (HR IbnMajah).

“Apabila seorang Muslim tidak menaati protokol kesehatan, lalu terpapar dan meninggal akibat wabah, dia meninggal tidak dalam syahid,” tegasnya.

Tidak ada musibah seperti wabah ini yang menimpa manusia tanpa seizin Allah. Hal ini seperti dalam QS At-Thaghabun ayat 11:

مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ

“Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah.”

‘’Jadi musibah, wabah, penyakit, apapun sebabnya di antaranya wabah, itu adalah musibah, nah orang kena musibah, di antaranya peyakit, lalu meninggal, itu sahid sesuai ayat itu,’’ tutur Mukti.

Lebih lanjut, Mukti menjelaskan meninggal dalam keadaan syahidnya orang yang terpapar wabah berbeda dengan para syuhada atau pejuang yang membela dirinya di medan pertempuran saat diserang orang kafir dan meninggal dalam pertempuran tersebut.
Sebab, orang yang meninggal di medan pertempuran tidak wajib untuk dimandikan dan dikafani. Berbeda halnya dengan yang meninggal akibat wabah, apabila tidak menularkan, dia tetap wajib dimandikan, dikafani, dan disholati. Tentunya, dengan catatan mengikuti saran dari ahlinya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *