Arab Saudi Kenakan Denda Rp39 Juta Bagi Siapapun yang Dekati Masjidil Haram Selama Musim Haji

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id  – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pengenaan denda pada siapapun yang mendekati Masjidil Haram. Pemberlakuan denda mulai dilaksanakan pada Senin, 5 Juli 2021.

Arab Saudi akan segera menangkap siapapun yang berusaha mencapai Masjidil Haram dan daerah sekitarnya. Tak hanya Masjidil Haram, tetapi juga tempat-tempat suci lainnya yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji seperi Mina, Muzdalifah, dan Arafah.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Jika ketahuan memasuki wilayah terlarang tanpa izin maka akan dikenakan denda sebesar 2,700 dollar Amerika atau Rp39 juta.

Dikutip dari Al Arabiya, Kementerian Kerajaan menambahkan bahwa, jika terjadi pelanggaran berulang, denda akan berlipat ganda.

Pengumuman itu juga menyebutkan bahwa pasukan keamanan akan menjalankan tugasnya di semua jalan, koridor dan area menuju Masjidil Haram dan tempat suci lainnya.

Menurut Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, ibadah haji akan mulai berlangsung antara 17 dan 22 Juli 2021. Kementerian melaporkan, sekitar 20.213 pelanggaran tindakan pencegahan dilakukan di Arab Saudi dalam waktu seminggu.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *