Masih Banyak Yang Melanggar Aturan PPKM Darurat, 35 Pimpinan Perusahaan dari Level Manajer hingga CEO Jadi Tersangka

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan 35 pimpinan perusahaan sebagai tersangka lantaran melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan pimpinan perusahaan tersebut mulai dari level manajer hingga Chief Exective Officer (CEO) atau direktur utama.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Salah satu pimpinan perusahaan yang ditetapkan tersangka yakni manajer operasional lapangan golf yang berada di kawasan Sawangan Depok.

Saat ini fasilitas olah raga tersebut telah ditutup dan disegel pada Selasa (6/7/2021) karena melanggar aturan PPKM Darurat.

Yusri menambahkan para pimpinan perusahaan tersebut tidak ditahan lantaran ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Polisi menjerat para pimpinan tersebut dengan Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *