Hajinews – Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan 35 pimpinan perusahaan sebagai tersangka lantaran melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan pimpinan perusahaan tersebut mulai dari level manajer hingga Chief Exective Officer (CEO) atau direktur utama.
Salah satu pimpinan perusahaan yang ditetapkan tersangka yakni manajer operasional lapangan golf yang berada di kawasan Sawangan Depok.
Saat ini fasilitas olah raga tersebut telah ditutup dan disegel pada Selasa (6/7/2021) karena melanggar aturan PPKM Darurat.
Yusri menambahkan para pimpinan perusahaan tersebut tidak ditahan lantaran ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Polisi menjerat para pimpinan tersebut dengan Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. (dbs).