Vaksinasi Berbayar, Sesuaikah Dengan Keadaan Pandemi?

Vaksinasi Berbayar, Sesuaikah Dengan Keadaan Pandemi?
Vaksinasi Berbayar, Sesuaikah Dengan Keadaan Pandemi? Foto/dok ist
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh : Dr. Chazali H. Situmorang, apt, M.Sc , Dosen FISIP UNAS/Pemerhati Kebijakan Publik

Hajinews.id – Pertanyaan mendasarnya adalah apakah Pandemi Covid-19 terjadi karena kecerobohan masyarakat Indonesia? Apakah ada rakyat Indonesia yang ingin menderita Covid-19? Jawabannya pasti TIDAK!!!

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Tapi kenapa terjadi?, dan sampai hari ini 61 ribu masyarakat Indonesia tewas karena Covid-19. Karena ada virus yang berasal dari Wuhan dan melanda dunia. Tidak terkecuali Indonesia.

Belahan dunia dan negara lain ada yang Quick Respons, sebagai suatu wabah, ada yang slowly respons, dan ada yang wait and see, dengan ungkapan “Kita tunggulah apa sampai kenegara kita. Kita negara tropis banyak panas cahaya matahari, virus tidak akan berani datang”. Saya tidak berani menyimpulkan Indonesia masuk kategori yang mana.

Yang pasti langkah pemerintah Indonesia untuk mengatasi Covid-19 ini, secara perangkat regulasi sudah cukup lengkap dan kuat. Setidaknya ada 4 UU yang menjadi dasar hukumnya; UU 4/2014 Tentan Wabah Penyakit Menular, UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 24/2007 tentang Penangulangan Bencana, UU Nomor 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Terkait aturan pelaksanaannya, sudah ada diterbitkan PP 21/2020 Tentang PSBB, beberapa Perpres, Permenkes, Instruksi Mendagri, dan Peraturan menteri lainnya yang terkait.

Setiap UU itu, mencantumkan kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan APBN dan APBD serta juga partisiasi masyarakat atau sumbangan, bantuan hibah yang tidak mengikat. Tetapi juga kita cermati di UU itu tidak ada norma yang mengharuskan masyarakat membayar sejumlah tertentu, atas jasa, pelayanan yang disediakan pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara.

Karena itulah diterbitkan UU Nomor 2/2020 tetang Kebijakan Keuangan Negara, terkait situasi pandemi Covid-19, yang memberikan ruang fleksibilitas yang sangat lentur, bahkan tidak perlu lagi melibatkan DPR dalam perencanaan dan penyusunan anggarannya.

Semangat dan spirit melindungi masyarakat secara keseluruhan dalam situasi pandemi ini juga merupakan kebijakan global yang dikomandoi oleh WHO, oleh karena itu apapun garis kebijakan WHO kita sebagai bagian dari anggota WHO patuh atas kebijakannya, termasuk pelaksanaan vaksinasi yang sedang dilakukan di seluruh dunia.

Dari awal Indonesia, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, menargetkan untuk terbentuknya herd immunity dengan melakukan vaksinasi terhadap 70% jumlah penduduk ( 180 juta penduduk), yang akan dapat mengakhiri wabah Covid-19.

Kebijakan itu sudah tertuang dalam Perpres 99/2020 dan diperbaharui dengan Perpres 14/2021. Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Intinya, pengadaan Vaksin menjadi tanggungjawab Kementerian Kesehatan yang bersumber dana APBN atau sumber lain, bersama dengan BUMN Farmasi dibawah Kementerian BUMN.

Dasar Perpres itu, Menkes menerbitkan Permenkes 10/2021, dan dirubah dengan Permenkes 15/2021. Sampai dengan Permenkes 10/2021 masih in line dengan Perpres 14/2021, yang intinya jikapun ada perbedaan vaksin program dan gotong royong, hanya terkait penyandang dana. Vaksin program dari pemerintah sumber dananya, dan vaksin gotong royong dana dibebankan kepada perusahaan untuk membiayai belanja vaksin untuk karyawan.

Dalam Permenkes 19/2021, Menkes sudah melampui wewenang dan tanggungjawabnya yang jelas sudah diatur dalam Perpres 99/2020 jo Perpres 14/2021, yakni dengan merubah ruang lingkup vaksin gotong royong dengan menambahkan beban kepada setiap individu untuk membayar sejumlah uang tertentu untuk membeli vaksin atau vaksinasi berbayar.

Ada kontradiktif di Perpres 14/2021, yang memberikan ancaman administrasi kepada mereka yang tidak ingin di vaksin, dengan Permenkes 19/2021 yaitu jika ingin di vaksin harus membayar sejumlah tertentu. Di satu sisi tidak ada satu pasal pun dalam Perpres 99/2020 jo 14/2021, yang memberi ruang setiap individu harus membayar sejumlah uang tertentu.

Perpres 99 jo 14/2021 semangatnya mendorong masyarakat untuk berpartisipasi mem-vaksin-kan dirinya, dengan fasilitas yang disediakan pemerintah, dan mekanisme pengadaannya yang mendapatkan kemudahan fiskal, dan dilakukan oleh BUMN yang diatur regulasinya lebih lanjut dengan Permenes.

Langkah Komisi IX DPR yang secara tegas mempersoalkan kebijakan menjual vaksin oleh BUMN, secara cepat di respons oleh Menkes. Dan akhirnya rencana penjualan vaksin gotong royong yang rencananya diluncurkan PT. Kimia Farma dibatalkan Kementerian Kesehatan. Apapun alasannya, bagi kita tidak perlu lagi dibahas, yang penting jangan sampai kebijakan “menjual” kambuh lagi dikesempatan lain. Sebab pengamatan kami dilapangan, demand untuk vaksin semakin meningkat bahkan cenderung terbatas ketersediaan vaksin.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *